mendoan76Avatar border
TS
mendoan76
Tak Mau Dilepas, Ini 9 Jabatan Ma’ruf Amin dengan Gaji Tinggi
https://m.eramuslim.com/berita/nasio...aji-tinggi.htm

Tak Mau Dilepas, Ini 9 Jabatan Ma’ruf Amin dengan Gaji Tinggi

Redaksi – Sabtu, 10 Muharram 1440 H / 22 September 2018 14:56 WIB

Eramuslim.com – Calon Wakil Presiden (Cawapres) KH Ma’ruf Amin mempunyai 9 jabatan di beberapa perusahaan keuangan syariah dan pemerintahan. Setiap bulan KH Ma’ruf mendapat gaji yang sangat tinggi.

KH Ma’ruf tidak mau melepas jabatannya walaupun menjadi cawapres.

Berdasarkan catatan cnbc Indonesia, KH Ma’ruf menjabat Ketua Dewan Pengawas Syariah antara lain: Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank Muamalat dan Bank Mega Syariah.

KH Ma’ruf juga menjabat anggota ex-Officio Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah (KPJKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2014-sekarang.

Selain itu, Ketua Umum MUI ini menjabat Dewan pengawas syariah di Mega Insurance, Bringin Life dan BNI Life Insurance.

Di pemerintahan, KH Ma’ruf juga menjabat sebagai anggota Badan Pertimbangan Ideologi Pancasila (BPIP) yang gaji tiap bulannya mencapai Rp 100 juta. [sns]

+++++

Status Anak BUMN Adalah BUMN


indonesiakita.co
2019/06/15 17:41

Oleh: Anthony Budiawan – Polemik status anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bergulir terus. Ada yang berpendapat anak perusahaan BUMN bukan termasuk BUMN. Ada juga yang berpendapat sebaliknya. Anak perusahaan BUMN adalah BUMN juga.

Kalau ditinjau dari sudut pandang pemberantasan korupsi, anak perusahaan BUMN jelas termasuk BUMN. Karena kekayaan anak perusahaan BUMN termasuk bagian dari kekayaan BUMN (sebagai induk perusahaannya), dan oleh karena itu juga termasuk kekayaan negara.

Sehingga setiap orang atau korporasi yang merugikan keuangan anak perusahaan BUMN juga dapat dijerat UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) karena dianggap merugikan keuangan BUMN yang menjadi bagian keuangan negara. Artinya, dalam hal ini, kekayaan anak perusahaan BUMN merupakan bagian dari kekayaan negara.
Di lain pihak, ada juga yang berpendapat bahwa anak perusahaan BUMN bukan termasuk BUMN. Alasannya, Pasal 1 angka 1 UU BUMN mengatakan bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimilliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

“Penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara” diartikan penyertaan modal harus langsung berasal dari kekayaan negara, yang dalam hal ini diartikan dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Artinya, BUMN adalah badan usaha yang pemegang sahamnya langsung pemerintah Republik Indonesia (RI). Sedangkan penyertaan modal atau pemegang saham di anak perusahaan BUMN, menurut mereka, berasal dari BUMN, bukan dari kekayaan negara, sehingga anak perusahaan BUMN tidak termasuk BUMN.
Interpretasi di atas sangat lemah, bahkan tidak masuk akal.

Pertama, pembentukan anak perusahaan BUMN adalah keputusan strategis untuk memperluas bidang usaha BUMN (induk) tersebut. Dan kadang kala bidang usaha di satu perseroan terbatas sangat terbatas sehingga dibentuk anak perusahaan agar tidak terjadi benturan kepentingan. Artinya, anak perusahaan BUMN pada hakekatnya adalah kepanjangan tangan BUMN (induk).
Oleh karena itu, kekayaan anak perusahaan BUMN juga menjadi bagian kekayaan BUMN (induk). Dan, karena kekayaan BUMN (induk) merupakan bagian kekayaan negara, maka kekayaan anak perusahaan BUMN juga menjadi bagian kekayaan negara secara langsung.

Kedua, hal ini dibuktikan melalui keuangan konsolidasi. Secara UU, BUMN dengan kepemilikan mayoritas di anak perusahaannya harus melakukan konsolidasi atas laporan keuangannya. Artinya, semua kekayaan dan kewajiban anak perusahaan BUMN dianggap sebagai satu-kesatuan, dan dilebur menjadi satu, dengan kekayaan dan kewajiban BUMN (induknya).

Artinya, setelah konsolidasi, keberadaan anak perusahaan BUMN sebenarnya adalah semu atau tidak nyata, semua terlebur di dalam BUMN (induk) tersebut dengan penyertaan modalnya ditempatkan secara langsung oleh pemerintah RI.

Ketiga, kekayaan yang dipakai oleh BUMN sebagai penyertaan modal di anak perusahaan BUMN adalah bagian dari kekayaan negara secara langsung. Alasannya:

(a) pembentukan anak perusahaan BUMN harus melalui persetujuan pemerintah RI sebagai pemegang saham BUMN. Kalau pemerintah tidak setuju, maka tidak akan terbentuk anak perusahaan BUMN, dan uang untuk modal disetor di anak perusahaan BUMN tersebut dapat digunakan sebagai dividen kepada pemerintah RI. Artinya, modal disetor di anak perusahaan BUMN dapat diartikan dari kekayaan negara yang berasal dari dividen.

(b) pemerintah Indonesia setiap saat bisa memutuskan untuk divestasi anak perusahaan BUMN dan uang divestasi tersebut dapat dibagikan sebagai dividen kepada pemerintah RI dan tercatat di dalam APBN, sehingga menjadi bagian dari kekayaan negara.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa anak perusahaan BUMN bukan saja termasuk BUMN, tetapi juga sebagai bagian atau batang tubuh BUMN (induk) itu sendiri. Anthony Budiawan – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)
++++

Hem gimana koment agan2...
Bagi nastak kismin.ckup lihat mbah yai yg gajinya besar.ditransfer dimn2 ya..
Jangan mlongo...nikmatin aja...



Screenshot komentar netizen bca brita : Tak Mau Dilepas, Ini 9 Jabatan Ma’ruf Amin dengan Gaji Tinggi
Diubah oleh mendoan76 16-06-2019 04:33
cepumerdeka
bayukuya1988
kuminitsu
kuminitsu dan 6 lainnya memberi reputasi
-1
4.7K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.