sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
YLKI: Racun Rokok Kok Dikasih Diskon, Kebijakan Ngawur
Kamis, 13 Juni 2019 17:19


istimewa
Tulus Abadi, Ketua Harian YLKI.

Semangat pemerintah untuk menurunkan tingkat konsumsi rokok di Indonesia terganjal peraturan diskon tersebut.

Dalam aturan tersebut, harga transaksi pasar (HTP) yang merupakan harga jual akhir rokok ke konsumen boleh 85 persen dari harga jual eceran (HJE) atau banderol yang tercantum dalam pita cukai.


WARTA KOTA, PALMERAH--- Pemerintah didesak untuk merevisi aturan yang memperbolehkan diskon harga rokok.

Hal itu disampaikan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) aturan yang memperbolehkan diskon harga rokok.

Menurut YLKI, ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah menurunkan tingkat konsumsi (prevalensi) merokok di Indonesia yang terus meningkat.

"Memang itu kebijakan ngawur. Racun, kok, diberikan diskon," kata Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, Kamis (13/6/2019).

Tulus mengatakan, semangat pemerintah untuk menurunkan tingkat konsumsi rokok di Indonesia terganjal peraturan diskon tersebut.

“Intinya tidak ada diskon-diskonan. Pemerintah mau meracuni rakyatnya?" kata dia.

Ketentuan diskon rokok tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Peraturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Saat PMK Nomor 146/2017 direvisi menjadi PMK 156/2018, ketentuan mengenai diskon rokok tidak diubah.

Dalam aturan tersebut, harga transaksi pasar (HTP) yang merupakan harga jual akhir rokok ke konsumen boleh 85 persen dari harga jual eceran (HJE) atau banderol yang tercantum dalam pita cukai.

Bahkan, produsen dapat menjual di bawah 85 persen dari banderol asalkan dilakukan tidak lebih dari 40 kota yang disurvei Kantor Bea Cukai.

Dengan demikian, konsumen mendapatkan diskon sampai 15 persen dari harga yang tertera dalam banderol.

Aturan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang melarang potongan harga produk tembakau.

Sebelumnya peneliti Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan, mengatakan, dari sudut pengendalian rokok, harga merupakan salah satu unsur paling penting.

Semakin mahal semakin baik dan jika sebaliknya, semakin murah semakin sulit proses pengendaliannya.

Harga rokok itu harus mahal. Supaya tidak gampang dibeli siapa saja," kata Abdillah.

Abdillah merekomendasikan agar HTP rokok bisa dinaikkan minimal menjadi 95 persen dari harga banderol, bahkan Idealnya hingga 100 persen.

Di lapangan, praktik diskon masih lazim dijumpai.

Misalnya, rokok Philip Morris Bold isi 12 batang yang merupakan produk PT HM Sampoerna Tbk, dijual Rp12.000 per bungkus.

Padahal, harga banderolnya adalah Rp13.440 per bungkus.

Contoh lain adalah diskon sigaret kretek mesin MLD.

Harga yang tertulis di pita cukai dari produk PT Djarum ini adalah Rp17.920 per bungkus.

Kenyataannya, rokok ini dapat dibeli dengan harga Rp16.000 per bungkus dengan isi 16 batang.

Iklan diskon harga rokok dari produk MLD ini juga terpampang luas di billboard dan toko-toko di berbagai daerah.

Sementara itu, GG Move dari PT Gudang Garam Tbk dibanderol Rp13.450 per bungkus.

Di lapangan, rokok jenis sigaret kretek mesin isi 12 batang ini dijual Rp12.000 per bungkus.

Berita ini sudah diunggah di Kontan.co.id dengan judul YLKI minta pemerintah revisi aturan diskon rokok

Editor: Aloysius Sunu D
Sumber: Kontan

https://wartakota.tribunnews.com/201...bijakan-ngawur
ntapzzz
ntapzzz memberi reputasi
1
3.5K
70
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.