ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
KPK Ultimatum Wagub Jabar


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengultimatum pejabat negara, khususnya kepala daerah agar tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik. 

Lembaga Antirasuah menegaskan penggunaan fasilitas negara bukan untuk kepentingan pribadi.

Ultimatum ini disampaikan KPK untuk menanggapi pernyataan Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum yang keberatan dengan larangan penggunaan fasilitas mobil dinas untuk mudik. Uu Ruzhanul diminta memberi contoh yang baik bagi jajarannya.

“Anda para pejabat dan juga para pegawai negeri sudah mendapatkan THR atau gaji ke-13 atau gaji ke-14 apapun terminologi hukumnya dan anda sudah mendapatkan itu. Semestinya itu yang dimanfaatkan dan tidak lagi menggunakan fasilitas-fasilitas negara atau daerah untuk kepentingan pribadi,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2019.

Febri menegaskan, penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan penyimpangan. Sekalipun, biaya perjalanan seperti bensin menggunakan uang pribadi.

“Prinsip dasarnya, sarana untuk tugas jangan digunakan untuk kepentingan pribadi. Ini pemisahan yang harusnya secara tegas dilakukan dan tidak boleh ada kompromi,” ujarnya.

KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperkuat imbauan penggunaan fasilitas negara atau daerah. Sehingga, kata Febri, tidak ada lagi dalil kepala daerah untuk mengabaikan imbauan tersebut.

“Saya kira sudah saatnya tidak banyak alasan bagi kepala daerah. Tinggal meneruskan imbauan ini dan bertindak secara tegas di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

UU Ruzhanul sebelumnya menyatakan tidak sepakat dengan surat edaran Kemedagri terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik. UU menilai mobil dinas seharusnya boleh digunakan untuk silaturahmi.

“Silaturahmi bisa membangun emosional antara keluarga dan teman sehingga ketika kerja ada gairah kembali. Maka wajar kalau saat silaturahmi pakai kendaraan dinas asal tidak pake BBM dari kantor,” kata UU Ruzhanul.

KPK telah mengeluarkan imbauan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan. Imbauan itu telah disebarkan kepada pimpinan instansi, kementerian, lembaga,organisasi, pemerintah daerah, BUMN, serta BUMD.



falin182
falin182 memberi reputasi
1
3.9K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.