BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
4 Tokoh nasional jadi target pembunuhan

Personel kepolisian menembakkan gas air mata ketika terjadi kerusuhan di depan gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (22/5/209).

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap adanya kelompok yang diduga berniat melakukan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan seorang pemimpin lembaga survei.

Hal itu diduga direncanakan kelompok pihak ketiga yang ingin menciptakan martir dalam aksi menolak hasil pilpres pada 22 Mei 2019 di depan gedung Bawaslu, Jakarta.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Muhammad Iqbal menjelaskan kronologinya, upaya pembunuhan tersebut bermula sejak 1 Oktober 2018 lalu.

Saat itu, seorang tersangka berinisial HK mendapat perintah dari seseorang (yang tak disebut namanya) untuk membeli senjata.

"HK menerima perintah dari seseorang untuk membeli dua pucuk senpi (senjata api) laras pendek di Kalibata. Seseorang ini, kami sudah mengetahui identitasnya. Sedang didalami," ungkap Iqbal saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Kemudian, lanjut Iqbal, pada 13 Oktober itu HK melaksanakan perintah dan membeli beberapa pucuk senjata. Tersangka HK mendapat empat senjata dari AF dan AD.

Sebagian senjata tersebut, tambahnya, lalu diserahkan HK kepada tiga rekannya --AZ, TJ, dan IR. Pada 14 Maret, sebut Iqbal, HK mendapat transfer Rp150 juta, ia bagikan kepada TJ sebanyak Rp25 juta.

"Tersangka TJ diminta membunuh dua tokoh nasional. Saya tak sebutkan di depan publik. Kami TNI Polri sudah paham siapa tokoh nasional tersebut," sebut Iqbal.

Tak hanya dua orang yang menjadi target, pada 12 April sambung Iqbal, HK kembali mendapat perintah untuk membunuh dua tokoh nasional lainnya.

"Jadi, ada empat target kelompok ini menghabisi nyawa tokoh nasional," tandasnya.

Menurutnya, tokoh nasional yang dimaksud adalah pejabat negara. "Pejabat negara. Tapi bukan presiden. Tapi bukan kapasitas saya menyampaikan ini. Nanti kalau sudah mengerucut baru dikasih tahu," tegasnya.

Tak hanya empat pejabat negara, belakangan HK juga sambung Iqbal, mendapat perintah untuk membunuh seorang pemimpin lembaga survei.

"Terdapat perintah lain melalui tersangka AZ untuk bunuh satu pemimpin lembaga swasta, lembaga survei. Dan tersangka tersebut sudah beberapa kali menyurvei rumah tokoh tersebut," terangnya.

Kini, HK beserta AZ, TJ, dan IR yang mencoba melakukan upaya pembunuhan telah ditetapkan sebagai tersangka. Begitu juga AF dan AD selaku penyuplai senjata.

Namun, polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap siapa otak yang meminta melakukan pembunuhan tersebut.

Polisi menyita empat senjata api ilegal, dua di antaranya rakitan. Satu senjata api yang disita adalah rakitan laras panjang kaliber 22.

Senjata tersebut, kata Iqbal, diduga akan digunakan eksekutor dari jarak jauh lantaran dilengkapi teleskop. "Ini ada teleskopnya, diduga kuat memang ingin menghabisi dari jarak jauh. Walaupun rakitan ini efeknya luar biasa," jelasnya.

Tiga senjata lainnya adalah jenis pistol revolver taurus kaliber 38 dan dua box peluru kaliber 38 berjumlah 39 butir. Kemudian, pistol jenis Major kaliber 52 dan sebuah magazine serta lima butir peluru, serta senjata api laras pendek rakitan kaliber 22.

Polri menyiagakan 32 ribu personel dibantu TNI untuk menjaga keamanan, ketertiban, selepas pengumuman hasil Pemilu 2019.

Kerusuhan di beberapa tempat di Jakarta, diawali rencana pembubaran massa pendemo di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan MH Thamrin selepas salat tarawih pada Selasa (21/5) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Perlawanan para pengunjuk rasa pada aparat tersebut memicu kerusuhan di Tanah Abang. Pasca rusuh, polisi menangkap ratusan terduga provokatordan ditetapkan tersangka.

Terungkap dari CCTV
Di media sosial viral sebuah video yang merekam gambar adanya aktivitas kerumunan orang di dekat sebuah ambulans. Dalam tayangan video itu ambulans kemudian tancap gas, lalu orang-orang yang berkerumun berlari usai ambulans pergi.

Pada video tersebut tertulis CCTV (Closed Circuit Television) Bali Tower. Video dari kamera pengawas itu dilengkapi narasi pembagian amplop kepada perusuh pada 22 Mei 2019, pukul 01.57 WIB.

Pengunggah video itu membubuhi narasi amplop uang diangkut menggunakan mobil ambulans Gerindra. "Ya, sudah (diketahui). Nanti akan dirilis," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Senin (27/5).

Video tersebut, kata Dedi, akan dijadikan petunjuk untuk mengungkap penyebab terjadinya kerusuhan pada 22 Mei 2019 lalu. Tak hanya itu, polisi juga telah menangkap mobil ambulans berlogo Partai Gerindra yang membawa batu pada aksi 22 Mei.

Kendaraan itu diduga terdaftar atas nama PT Arsari Pratama milik Hashim Sujono Djojohadikusumo, adik calon presiden Prabowo Subianto.

"Mobil plat B 9686 PCF terdaftar atas nama PT Arsari Pratama yang beralamat di Jakarta Pusat," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

PT Arsari Pratama merupakan perusahaan milik Hashim Sujono Djojohadikusumo, adik Prabowo. Sedangkan komisaris PT Arsari Pratama adalah Aryo Djojohadikusumo, anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, anak Hashim sekaligus keponakan Prabowo.

Dalam mobil ambulans berisi lima orang tersebut juga turut diamankan Sekertaris DPC Gerindra Tasikmalaya berinisial I dan juga Wakil Sekretaris DPC Gerindra Tasikmalaya.

"Tiga orang ke Jakarta tidak mempunyai kualifikasi sebagai petugas medis," ujar Argo

Selain itu, dalam mobil ambulans tersebut juga tidak ditemukan perlengkapan medis atau P3K.

Polisi juga menyebut bahwa para tersangka dibekali uang untuk operasional menjalankan aksi di Jakarta pada 22 Mei.

"Jadi dalam perjalanan dibekali uang Rp1.200.000 untuk operasional. Pelaku juga belum tahu siapa yang memberi batu itu," kata Argo kepada Antara.

Mobil bermuatan batu tersebut dikirim dari Tasikmalaya atas perintah ketua DPC Partai Gerindra untuk keperluan demonstrasi di Gedung Bawaslu RI.

Kelima orang yang ditangkap terkait temuan itu adalah Yayan Hendrayana alias Yayan, Obby Nugraha alias Obby, Iskandar Hamid, Syamrosa, dan Surya Gemara Cibro.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 55, 56, 170, 212, dan 210 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...get-pembunuhan

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- IHSG menghijau dipimpin sektor Industri Dasar

- WHO ketok palu, kecanduan game masuk gangguan mental

- Jakarta Fair patok target transaksi Rp7,5 T dari 6,8 juta orang

Diubah oleh KASKUS.HQ 28-05-2019 04:34
uglys111
muhamad.hanif.2
anasabila
anasabila dan 13 lainnya memberi reputasi
14
18.5K
137
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
icon
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.