valkyr1Avatar border
TS
valkyr1
Prabowo Minta Jadi Presiden ke MK, Yusril Tertawa
Yusril Ihza Mahendra (ari/detikcom)

FOKUS BERITA: Prabowo Gugat ke MK
Jakarta - Dalam berkas gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta dijadikan Presiden-Wakil Presiden 2019-2024. Menanggapi hal itu, kuasa hukum pihak terkait Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menanggapinya dengan santai.

"Hahahahahha ya saya kira dibaca saja kewenangan MK," kata Yusril kepada wartawan saat mendatangi Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

Berdasarkan Pasal 475 ayat 2 UU Pemilu, MK hanya berwenang mengasili hasil penghitungan suara. Pasal tersebut berbunyi:

Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"MK hanya memutuskan sengketa akhir pemilu. Nanti tindak lanjutnya oleh KPU. Jadi kalau dimohon kepada MK, namanya sebagai memohon, ya boleh saja. Apakah akan dikabulkan atau tdk kita serahkan sepenuhnya kepada hakim MK," ujar Yusril.

Adapun Pasal 8 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, berbunyi:

Petitum, memuat permintaan untuk membatalkan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh Termohon, dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut Pemohon.

Dalam berkas petitum yang didapat detikcom, Tim Prabowo-Sandiaga tidak menyebutkan berapa banyak seharusnya ia mendapatkan suara.

Berikut 7 tuntutan yang mereka ajukan ke MK:

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.
5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

atau:

7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

SUMBER


Kubu 02 emg penuh dg keberwkwkwkwkan.. mulai dari level teratas sampe terendah.. emoticon-Malu (S)

Si deny ma bambang bakal d gampar bolak balik ma chengho nih.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr1 27-05-2019 08:43
AbdChaniago
tomirezautama
bstepanus
bstepanus dan 33 lainnya memberi reputasi
34
12.5K
150
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.