nyairaraAvatar border
TS
nyairara
Prabowo Tuntut Ditetapkan Jadi Presiden RI, TKN: Cari Sensasi


Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi telah mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) malam.

Dilansir pemberitaan detik.com, Minggu (26/5/2019), Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi mencoba membuktikan bahwa penyelenggaraan Pilpres 2019 dilakukan penuh kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masis. Hal itu diukur dari penyalahgunaan APBN, ketidaknetralan aparat, penyalahgunaan birokrasi, pembatasan media, dan diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.

Dari tujuh tuntutan yang dilayangkan, ada sejumlah poin menarik, yaitu pada poin kelima hingga ketujuh. Perinciannya sebagai berikut:

5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2014.

atau:

7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

"Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujar tim hukum.

Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin pun segera merespons tuntutan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi.

"Jika benar 7 petitum dalam permohonan mereka itu seperti yang beredar, maka itu menunjukkan bahwa kuasa hukum Paslon #02 tidak baca bunyi Pasal 475 UU No. 7 Tahun 2017 dihubungkan dengan Pasal 8 Peraturan MK (PMK) No. 4 Tahun 2018," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani kepada wartawan, Minggu (26/5/2019), seperti dilansir detik.com.

Menurut dia, rezim hukum yang dibuat oleh pembentuk UU, termasuk 4 fraksi yang merupakan koalisi paslon 02, membatasi materi persengketaan Pemilu baik Pileg maupun Pilpres hanya pada soal yang terkait hasil penghitungan suara. 

"UU Pemilu maupun PMK 4/2018 tersebut tidak mengatur tentang diskualifikasi calon dan bahkan penetapan paslon sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Rezim hukum yang ada hanya membatasi soal koreksi penetapan hasil penghitungan suara dan penetapan penghitungan suara yang dianggap benar setelah melalui proses pembuktian di MK," ujar Arsul. 

"Teman-teman advokat paslon #02 ini memang nggak sempat baca UU Pemilu dan PMK-nya atau memang tidak mau dan hanya ingin buat sensasi saja dengan petitum soal diskualifikasi paslon #01 dan penetapan paslon #02 sebagai presiden dan wakil presiden agar pendukung mereka senang," lanjut politikus PPP tersebut. 
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Umum Presiden 2019. Pengumuman itu disampaikan KPU dalam rapat pleno di gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari WIB. 

"Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Dalam keterangan pers seusai menyampaikan permohonan secara resmi, Jumat (24/5/2019), Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto mengatakan, MK dalam berbagai putusannya telah memutuskan berbagai sengketa pemilihan, khususnya kepala daerah dengan prinsip terstruktur, sistematis dan masif. 

"Kami mencoba mendorong MK bukan sekadar mahkamah kalkulator atau numerik, tapi betapa kecurangan itu semakin dahsyat," ujarnya. 

Saat ditanya apakah Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi optimistis memenangkan gugatan lantaran selisih suara begitu besar, Bambang menjawab diplomatis.



Dulu 2014 kalah 6jt suara minta pemilu diulang, sekarang sudah diulang malah kalah 16,8jt suara.... Mau Minta diulang lagi...?????? Aduhhh.... Nyadar gak sih???

emoticon-Cape d...
Diubah oleh nyairara 26-05-2019 12:42
Mindhaze
Mugenee
dariusss
dariusss dan 36 lainnya memberi reputasi
35
9.8K
107
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.