anying.kau
TS
anying.kau
Kerusuhan 22 Mei Disebut Langgar Konvensi Jenewa Tentang Aturan Perang
Kerusuhan 22 Mei Disebut Langgar Konvensi Jenewa Tentang Aturan Perang
Iwan Supriyatna | Fakhri Fuadi Muflih Sabtu, 25 Mei 2019 | 20:52 WIB



Pendiri dan Dewan Penasihat MER-C Joserizal Jurnalis. (Suara.com/Fakhri)



Aparat keamanan seharusnya tidak boleh menyerang warga sipil sekaligus petugas medis saat tengah terjadi kerusuhan.


Suara.com - Medical Emergency Rescue Committee (Mer-C) mengecam tindakan represif yang dilakukan aparat keamanan terhadap massa aksi 22 Mei. Mer-C menganggap aksi yang dilakukan di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu seharusnya tidak perlu memakan korban.

Pendiri dan Dewan Penasihat MER-C, Joserizal Jurnalis menyebut, aparat keamanan seharusnya tidak boleh menyerang warga sipil sekaligus petugas medis saat tengah terjadi kerusuhan. Tindakan tersebut dikatakan Jose sudah melanggar Konvensi Jenewa tentang aturan perang.

"Konvensi Jenewa dibuat untuk atur peperangan. Bayangin, kekerasan yang harus terjadi tapi tetap diatur. Ambulan tak boleh diserang, petugas medis tak boleh diserang, di situ poinnya," ujar Jose saat ditemui di kantornya, kawasan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).

Dalam konferensi pers yang digelar Jose bersama Mer-C soal kerusuhan 22 Mei, Jose menyebut tim medis Mer-C telah menemukan beberapa jenis peluru saat kerusuhan berlangsung. Termasuk peluru tajam yang dilarang penggunaannya, Jose mengaku menemukannya.

Peluru tersebut dipamerkan saat konferensi pers kepada awak media. Dalam penjelasannya, ia mengaku menemukan peluru karet saat operasi salah satu korban. Untuk peluru tajam ditemukan saat belum digunakan.

"Ini sekarang kita lihat dia gunakan peluru tajam, ini belum ditembakan ini. Ini peluru karet dan timah. Dan selongsongnya karet. Ini diambil dari pasien operasi, dan satu lagi dari relawan," kata Jose.

Jose mengatakan, akan mendalami mengenai penemuan peluru tersebut. Ia juga meminta agar tidak ada lagi penggunaan cara-cara militer dalam menangani kerusuhan aksi dan harus sesuai prosedur.

"Prosedur polisi itu, kita ambil dalam situasi perang titik kelola kita apalagi demo, demo itu tingkat ringan, bukan perlawanan militer. Cara pikir begitu," tutup Jose.


https://www.suara.com/news/2019/05/2...-aturan-perang



Sejak kapan Perusuh dan Penjarah dilindungi Konvensi Jenewa..... ???... dasar Kampret.... emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak


Justru Petugas Medis Kampret yang Melanggar aturan Komite Internasional Palang Merah ICRC...

masa Ambulans dijadikan Angkutan Perusuh dan Logistik buat Perusuh... emoticon-Ngakak


Diubah oleh anying.kau 25-05-2019 15:11
oooojnrupakeseeknoopy
knoopy dan 51 lainnya memberi reputasi
46
12.5K
220
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.