nadaramadhan20Avatar border
TS
nadaramadhan20
Pengacara Prabowo-Sandiaga Anggap Bawaslu Tak Mampu Ungkap Kebenaran
Sabtu, 25 Mei 2019 | 06:06 WIB



Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Panitera MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya memutuskan mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi untuk membuktikan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019.

Padahal, hal yang sama pernah dilaporkan BPN Prabowo-Sandiaga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Namun, Bawaslu sudah memutuskan untuk menolak menindaklanjuti laporan BPN soal pelanggaran pemilu yang TSM.

Lalu, mengapa BPN kembali mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi?

"Betul Bawaslu telah pernah menerima laporan yang berkaitan dengan dugaan TSM ini dan kemudian Bawaslu telah menolak itu. Tapi penolakan Bawaslu itu didasarkan pada argumen prosedural," ujar Bambang dalam konferensi pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5/2019).

Laporan tersebut ditolak untuk ditindaklanjuti karena alat bukti yang dibawa oleh BPN tidak cukup mendukung.

Bawaslu menyatakan, bukti yang dibawa oleh BPN tak menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur dan masif yang dilakukan oleh terlapor.

Bambang mengatakan ini berarti Bawaslu bukan menolak laporan BPN, melainkan tidak menerima. Penolakannya juga karena alasan yang prosedural.

Bambang menyebut hal ini membawa kerugian bagi BPN Prabowo-Sandiaga. Sebab materi dari laporan itu tidak dibahas oleh Bawaslu.

Dia pun berpendapat sebenarnya Bawaslu memang tidak bisa membuktikan pelanggaran pemilu terkait kecurangan TSM.

"Kami khawatir sebenarnya Bawaslu tidak cukup mampu menangkap spirit yang terkandung dalam laporan itu dan jangan-jangan juga tidak mampu mengungkap kebenaran yang kami ajukan karena itu membutuhkan kajian," ujar Bambang.

"Misalnya sistem IT KPU yang bermasalah. Kalau Bawaslu enggak punya ahli IT, dia akan kesulitan. Jadi dia memilih tidak menerima," tambah dia.

Penulis: Jessi Carina
Editor: Sandro Gatra
Sumber

Komen TS
Monggo dibuka semuanyaemoticon-Salam Kenal
BeGoNia
simsol...
rizaradri
rizaradri dan 5 lainnya memberi reputasi
6
4.6K
74
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.