zheeppj78Avatar border
TS
zheeppj78
Kecam Perusuh 22 Mei, MUI: Umat Muslim Wajib Pelihara Kesucian Ramadan


Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam adanya aksi perusuh di Jakarta menyusul demonstrasi di Bawaslu RI pada Selasa (21/5/2019) malam.

MUI meminta masyarakat untuk menahan diri dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindak kekerasan selama bulan Ramadan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan kesucian bulan ramadhan harus dijaga oleh tiap umat muslim. Asrorun bahkan menyebut aksi onar tersebut hukumnya haram.

"Bulan Ramadan adalah bulan suci. Setiap muslim wajib memelihara kesucian Ramadan. Tindakan anarkistis yang dilakukan mencederai kesucian Ramadan dan hukumnya haram", ujar Niam Sholeh di Jakarta, Rabu (22/5/2019).

Niam mengaku dalam rapat pleno komisi fatwa MUI telah membahas kondisi sosial terkini yang dinilai menodai bulan ramadhan. Berdasarkan hasil rapat tersebut, MUI meminta masyarakat agar santun dalam menyampaikan aspirasi dan sesuai koridor hukum.



Komisi Fatwa MUI disebut Niam juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan langkah persuasi dalam menangani aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat. Namun Niam juga meminta agar aparat tidak memberikan toleransi pada pelaku kekerasan dan pembuat onar.

"Perlu langkah preventif agar kekerasan tidak meluas eskalasinya. Aparat dan umat Islam perlu mencegah potensi kekerasan sekecil apapun untuk menjamin kemaslahatan bangsa", jelas Niam.

Niam juga mengatakan Komisi Fatwa MUI mengimbau semua pihak yang menyampaikan aspirasinya agar waspada terhadap provokasi yang dapat merusak kerukunan dan persaudaraan. Niam minta agar masyarakat dalam memanfaatkan ruang demokrasi tetap berada dalam koridor hukum.

Komisi Fatwa MUI juga meminta semua pihak untuk mewaspadai adanya provokasi yang merusak kerukunan dan persaudaraan, persaudaraan sesama umat Islam (ukhuwah Islamiyah) , kerukunan sesama anak bangsa (ukhuwah wathaniyah), dan kerukunan sesama anak manusia (ukhuwah insaniyah) .

"Aparat perlu tegas menindak provokator. Masyarakat yang menyampaikan aspirasi, harus dilaksanakan dalam koridor hukum,” pungkas Niam.

Rapat Pleno Komisi Fatwa dipimpin oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Dr. Hasanudin. Rapat tersebut juga dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI. Hadir juga Prof. Dr. Huzaimah T. Yanggo dan Prof. Dr. A. Sutarmadi.

https://www.suara.com/news/2019/05/2...sucian-ramadan

Quote:

Diubah oleh zheeppj78 22-05-2019 14:04
sinichifqh
jkusuma122
changcurut
changcurut dan 15 lainnya memberi reputasi
16
11.5K
148
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.