• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Ganti Rugi Penggusuran, Benarkah Menganti Kerugian atau Hanya Merugikan ?

jewelidAvatar border
TS
jewelid
Ganti Rugi Penggusuran, Benarkah Menganti Kerugian atau Hanya Merugikan ?
Baru-baru ini menteri PUPR, Pak Basuki Hadimuljono curhat kepada media bahwa rumahnya akan menjadi salah satu bangunan yang bakal kena gusur akibat proyek Pembangunan Tol Becakayu (Bekasi-Cawang-Kampun Melayu), namun lucunya beliau tetap akan minta ganti rugi dan jika tidak sesuai maka beliau akan protes wkwkk emoticon-Ngakak .


Berbicara pergusuran tentu sudah lumrah dengan pembangunan, suatu pembangunan akan selalu identik dengan penggusuran, dan suatu penggusuran akan selalu identik dengan namanya ganti rugi. 
Ganti rugi sendiri adalah hak penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah, jadi jika ada orang/pihak yang tanahnya terkena kawasan
pembangunan, maka orang/pihak tersebut berhak mendapatkan ganti rugi. Namun seperti namanya "Ganti rugi", terkadang memang terdapat beberapa phak yang dirugikan karena kompensasi yang tidak sebanding dengan penggusuran yang terdampak padanya.
Di Indonesia sendiri banyak sekali kasus-kasus ganti rugi yang merugikan masyarakat, penggusuran bendungan jatigede, penggusuran kereta cepat dan bandara majalengka adalah contoh penggusuran yang merugikan masyarakat karena kompensasi yang dinilai terlalu kecil untuk masyarakat,selain itu ada kasus petamburan, penggusuran akibat PLTU atau yang paling bersejarah bagaimana kasus lapindo yag bertahun-tahun yang mengakibatkan beberapa kepala keluarga harus ikhlas sudah tidak mendapatkan kompensasi.


Terus Buat Apa Fungsi Dari Pengadilan ?

Sudah kita ketahui semua, bahwa pihak yang menjadi korban penggusuran bisa mengajukan keberatan kepada pengadilan, terhadap segala bentuk dari penggusuran baik karena uang kompensasi yang kurang, atau masalah perebutan lahan. Dan batas akhirnya adalah kasasi ke MA jika keputusan pengadilan masih merugikan bagi pihaknya.
Namun pengadilan, hanyalah pengadilan, faktanya pembangunan pemerintah akan selalu mempunyai cara menghindar dari keputusan pengadilan.


Mungkin kita masih ingat mengenai film dokumenter sexy killer yang menampilkan seorang bupati dari suatu daerah hanya cengesan melihat rakyatnya menjadi korban akibat pembangunan yang tidak teratur, 
atau mengenai kasus korban petamburan yang menang pengadilan dan berhak mendapatkan ganti rugi 4,7 M namun sampai sekarang masih belum dibayar.
Pada akhirnya memang pemerintah akan selalu menang, lagipula ada pada Pasal 50 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam UU tersebut memang dikatakan tidak boleh melakukan penyitaan aset negara. Sehingga jika sudah ditembus pemerintah maka itu sudah menjadi aset pemerinta, entah mau pemilik sebelumnnya.
sudah ikhlas atau belum ikhlas.



Pada dasarnya tidak pernah ada masalah dengan penggusuran, karena bagaimanapun penggusuran adalah bentuk pengorbanan dalam pembangunan dan kemajuan suatu daerah dan negara. NAMUN yang jadi masalah adalah jeleknya tata ruang sehingga kemudian menimbulkan kasus kasus lingkungan dan kemanusian. Seharusnya tata ruang lebih dulu disiapkan sebelum proses pelepasan lahan dilakukan,  sehingga masyrakat yang terdampak bisa mengerti fungsi pembangunan untuk apa, akan pindah kemana, dan apakah kompensasi sudah layak apa belum.
Kita semua setuju jika memang pembangunan harus terus jalan demi kemajuan daerah dan negara ini, Pembangunan memang tidak bisa distop namun bisa dikendalikan. Pembangunan bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat bukan untuk membuat sedih masyarakat. Terkadang ada slogan "Pembangunan ini untuk kesejahteran anak cucu kita dimasa depan", namun meskipun begitu tidak pantas jika kemudian kita membuat generasi yang sekarang menangis akibat dampak pembangunan tersebut.


Kedepannya semoga rencana tata ruang pemeritah semakin baik, pembangunan lancar terkendali dan tidak ada lagi kasus-kasus memprinhatinkan akibat pergusuran tersebut..

Maju Terus Indonesia emoticon-I Love Indonesia (S)emoticon-I Love Indonesia (S)emoticon-I Love Indonesia (S)



Sumber referensi disini
s
umber gambar google.com
danQe
danQe memberi reputasi
1
3.2K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.7KThread82KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.