- Beranda
- Berita dan Politik
PNS Bisa Dapat Libur Lebaran 11 Hari, Tapi...
...
TS
anarchy0001
PNS Bisa Dapat Libur Lebaran 11 Hari, Tapi...
Quote:
Senin, 20 Mei 2019 07:52 WIB
PNS Bisa Dapat Libur Lebaran 11 Hari, Tapi...
Hendra Kusuma - detikFinance
PNS Bisa Dapat Libur Lebaran 11 Hari, Tapi...
Hendra Kusuma - detikFinance
Jakarta - Pemerintah dikabarkan akan menetapkan libur Lebaran tahun 2019 untuk pegawai negeri sipil (PNS) pada hari ini, Senin (20/5/2019) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) seperti tahun lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, PNS bisa mendapatkan tambahan libur selama Lebaran jika ditambah cuti tahunan.
"Kalau ada yang mau cuti bagaimana? Boleh diserahkan kepada masing-masing instansinya, jangan semuanya cuti," kata Bima kepada detikFinance beberapa waktu lalu, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Total libur Lebaran tahun 2019 masih ada dua kemungkinan, antara selama 11 hari atau delapan hari. Jika 11 hari, maka libur bisa dilakukan sejak tanggal 30 Mei yang merupakan tanggal merah dan masuk pada tanggal 10 Juni.
Sedangkan yang delapan hari, maka waktunya dimulai dari tanggal 2 Juni hingga 9 Juni, dan tanggal 10 Juni sudah kembali masuk.
Menurut Bima, bagi PNS yang mau dapat libur 11 hari harus mengajukan cuti satu hari untuk tanggal 31 Mei. Cuti yang diajukan pun menjadi kebijakan masing-masing instansi.
Hanya saja, kata Bima, dari total pegawai disalah satu instansi yang boleh diizinkan ambil cuti sekitar 20%. Sehingga, pelayanan pemerintahan masih berjalan.
"Tapi jangan semua paling 10-20% dari total (pegawai)," ujar dia.
Quote:
Senin, 20 Mei 2019 07:30 WIB
Libur Lebaran PNS: 11 Atau 8 Hari?
Hendra Kusuma - detikFinance
Jakarta - Pemerintah dikabarkan akan menentukan libur atau cuti Lebaran bagi pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2019 hari ini. Dalam kesempatan itu, pemerintah akan menentukan berapa lama para abdi negara libur selama Hari Raya Idul Fitri.
Sebelumnya, ada yang bilang libur PNS selama Lebaran tahun ini sebanyak 11 hari terhitung sejak tanggal 30 Mei sampai tanggal 9 Juni 2019.
Namun, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan libur Lebaran PNS hanya selama delapan hari terhitung dari tanggal 2 Juni sampai 9 Juni.
"Iya, Minggu (2 Juni) sampai tanggal 10 Juni masuk," kata Bima kepada detikFinance beberapa waktu lalu, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Total libur Lebaran untuk PNS sampai saat ini masih menunggu penentuan tanggal Hari Raya Idul Fitri. Jika sama dengan kalender yakni 5-6 Juni, maka cuti bersama ditetapkan pada 3,4, dan 7 Juni 2019 ditambah hari Sabtu dan Minggu.
Menurut Bima, penetapan tanggal cuti bersama pun sudah tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
"Kan sudah ada kalau cuti bersama tanggal 3,4 dan 7 itu sudah ada SKB, tahun lalu," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Syafruddin mengatakan, kepastian libur lebaran baru akan diputuskan Senin (20/5/2019).
"Nanti diputuskan besok. Diupayakan keputusannya besok," ungkap Syafruddin usai menghadiri peringatan Hari Raya Waisak di Wihara Ekayana Arama, Jakarta, Minggu (19/5/2019).
Quote:
jangan telat masuk ke kantor atau nambah cuti lagi..
sudah panjang seminggu lebih..
sudah panjang seminggu lebih..
0
2.2K
Kutip
17
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
670KThread•40.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru