db84x3Avatar border
TS
db84x3
Jabatan Bupati Cirebon Paling Singkat di Dunia:15 Menit

TRIBUNBATAM.id, BANDUNG – Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra mencetak rekor sebagai kepala daerah yang paling cepat masa jabatannya, yakni 15 menit.

Sebab, baru dilantik oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra langsung dicopot karena statusnya sebagai tersangka suap.

Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra filantik bersama wakilnya, Imron Rosyadi untuk masa jabatan 2019-2024. di Gedung Sate, Bandung, Jumat (17/5/2019.

Sunjaya diberhentikan sementara dari jabatannya sampai proses hukum yang dijalaninya selesai dan berkekuatan hukum tetap.

Dus, Wakil Bupati Imron Rosyadi langsung ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Cirebon.

Pemberhentian sementara Sunjaya dan penunjukan Imron melalui keputusan Kemendagri yang dibacakan pada acara pelantikan.

Sunjaya dan Imron terpilih dalam Pemilihan Bupati Cirebon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Keduanya diusung oleh partai tunggal yakni Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Setelah memenangkan Pilkada sebagai petahana, Sunjaya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia kemudian ditahan KPK dan masih menjalani proses persidangan untuk kasus dugaan korupsi, yakni jual-beli jabatan di lingkuingan Pemkab Cirebon.

Pelantikan Sunjaya sebenarnya dijadwalkan pada akhir masa jabatan pada 19 Maret 2019.

Namun atas pertimbangan proses hukum dan kondusivitas Pemilu 2019, pelantikan ditunda sesudah pencoblosan Pemilu 2019.

Mendagri kemudian menunjuk Dicky Saromi sebagai Penjabat (Pj) Bupati Cirebon untuk mengisi kekosongan sejak ditangkap.

"Pertama, ini (dilantik) sesuai prosedur, hak politiknya masih berlaku sebelum inkrah dan sesuai peraturan Kementerian Dalam Negeri hak politiknya karena waktu sudah selesai pilkada dan sebuah prosedur yang dikonsultasikan dengan KPK, maka tidak boleh ada kekosongan kekuasaan," kata Ridwan Kamil usai pelantikan.

Suap Jual-beli Jabatan

Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan pada 24 Oktober 2018 lalu di Pendopo Kantor Bupati.

Dalam penangkapan tersebut, petugas KPK menemukan uang miliaran rupiah.

Tim KPK mengamankan uang tunai Rp 385 juta dalam OTT tersebut.

Selain uang tunai, KPK mengamankan bukti transaksi perbankan berupa slip setoran senilai Rp 6,4 miliar lebih.

Sebanyak 21 lokasi digeledah dan penyidik KPK menyita barang bukti berupa berkas promosi jabatan hingga sejumlah mobil.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penangkapan ini diduga terkait jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

"Dugaan jual beli jabatan dan ada setoran dari pengusaha," ujar Agus.

KPK memeriksa 16 pejabat dan aparatur sipil di lingkungan Kabupaten Cirebon dalam kasus korupsi jual beli jabatan tersebut.

Pejabat yang diperiksa mulai dari Camat hingga Sekretaris Daerah Cirebon Rahmat Sutrisno serta mantan Sekda periode 2015-2018 Yayat Ruhiyat.

Selain Sunjaya, Gatot Rachmanto, Sekretaris Duinas PUPR Kabupaten Cirebon juga ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Suap Proyek PLTU

Tidak hanya pajabat di lingkungan pemkab Cirebon, KPK juga mendalami dugaan suap dari pihak swasta.

Perusahaan kontraktor besar asal Korea, Hyundai Engineeering & Construction mengaku telah menyuap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra untuk memuluskan pembangunan proyek konstruksi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Cirebon.

Menanggapi hal tersebut, KPK memastikan akan mendalami keterangan Hyundai sesuai fakta-fakta yang muncul di persidangan Sunjaya.

“Keterangan saksi, fakta-fakta yang muncul di sidang atau bukti-bukti yang lainnya muncul di sidang sering terjadi dalam beberapa perkara dan itu pasti kami cermati lebih lanjut,” kata juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).

Febri menyatakan saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menganalisa keterangan itu untuk selanjutnya akan diajukan gelar perkara dengan para pimpinan KPK.

“Kalau ada fakta baru, fakta baru ini bisa saja merujuk pada pihak lain atau pada ruang lingkup perkara yang lain. Itu tugas dari jaksa penuntut umum dan setiap selesai tuntutan biasanya akan disampaikan analisis tersebut,” kata Febri.

Namun demikian, Febri menegaskan KPK tak mau berkomentar saat disinggung apakah kalau Hyundai diperkarakan hukum akan menggangu iklim investasi di Indonesia.

Yang jelas menurutnya, saat ini KPK pun bakal menunggu langkah Majelis Hakim apakah akan menjadikan hal tersebut sebagai sebuah fakta hukum. “Posisi yang paling clear yang bisa disampaikan KPK adalah, kita tunggu fakta sidang dan pertimbangan hakim,” kata Febri.

Dilansir dari The Korea Times, juru bicara dari kantor pusat Hyundai di Seoul menyatakan, pihaknya telah memberikan sejumlah besar uang kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Melalui perantara seorang broker, uang tersebut digunakan untuk menenangkan warga di daerah konstruksi yang protes atas pembangunan PLTU.

http://batam.tribunnews.com/amp/2019...gsung-dicopot?

orang baik pilih orang baik, koruptor pilih


ntapzzz
54m5u4d183
pemburu.kobokan
pemburu.kobokan dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.