Kaskus

News

Kakek.Sugiono69Avatar border
TS
Kakek.Sugiono69
Revenge Porn, Tren Balas Dendam Sebar Video Porno yang Kian Mengkhawatirkan
Ada beragam cara untuk balas dendam. Salah satu cara yang bikin miris ialah dengan menyebarkan video atau foto porno terkait target balas dendam. Cara balas dendam seperti ini bisa disebut dengan istilah revenge porn. Belakangan, revenge porn marak terjadi di Indonesia.

Berdasarkan catatan detikcom, Jumat (17/5/2019), beberapa kasus revenge porn mencuat. Pertama dialami oleh seorang perempuan muda di Jakarta Selatan. Saat menjalin hubungan pacaran dengan kekasihnya, RAP (27). Mereka melakukan hubungan layaknya suami istri pada pertengahan 2016. Mereka mengabadikan perbuatan terlarang itu di depan kamera. Foto dan video pun tersimpan.



Namun, akibat sebuah permasalahan, hubungan keduanya retak. Kendati demikian, RAP masih merasa sakit hati dan akhirnya menyebarkan video persetubuhan mereka. RAP menyebarkan video berdurasi 7 menit tersebut melalui Instagram, serta langsung ke keluarga korban. Perempuan muda itu remuk rendam, lantas melaporkan mantan kekasihnya tersebut ke polisi.

Hingga akhirnya, RAP diganjar dengan hukuman 4 tahun penjara karena terbukti secara sah mendistribusikan atau dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi.

Sedangkan di Gresik, Jawa Timur, seorang mahasiswa S2 kampus ternama di Surabaya, YA, mengoleksi foto telanjang kekasihnya. Selain itu, dia juga mengirim video syurnya ke kekasihnya tersebut. Lima tahun pacaran, membuat YA bisa memiliki hingga 3 ribu foto mesum kekasihnya plus 900 file video mesum.

"Saya sering meminta foto vulgar hanya untuk fantasi seksual," tutur YA membela diri.

Namun, ternyata hubungan itu kandas juga. Keributan panjang tak terhindarkan. YA nekat mengupload foto dan video itu di media sosial dan website porno. Hidup kekasihnya hancur seketika. Langkah hukum diambil dan YA ditangkap aparat Polda Jawa Timur pada Desember 2018. Setelah digelar sidang, YA akhirnya dihukum 2 tahun penjara.

"Memutuskan YA bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," kata majelis hakim PN Gresik, Jatim, dengan ketua majelis M Yuli Hadi dengan anggota Bayu Soho Rahardjo dan Rachmansyah.

Dua kasus penyebaran konten porno di atas, bisa dikategorikan sebagai tindak kejahatan revenge porn, sebab motifnya balas dendam. Violence against Women Learning Network (VAW Network) mengartikan revenge porn sebagai bentuk khusus dari distribusi materi berbahaya (malicious distribution) yang dilakukan dengan menggunakan konten-konten pornografi korban atas dasar balas dendam.

Belakangan, kasus revenge porn di Indonesia ini trennya meningkat. Jika merujuk pada dokumentasi Catatan Tahunan 2019 (CATAHU) Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang dirilis pada bulan Maret 2019 lalu, dilaporkan kekerasan terhadap perempuan berbasis siber meningkat. Naik 67%, dari 65 aduan pada tahun 2017 menjadi 97 aduan kasus pada 2018.

Dari 97 aduan kasus tersebut, Komnas Perempuan mengidentifikasi sembilan jenis kekerasan siber terhadap perempuan, dengan bentuk aduan terbanyak adalah kasus revenge porn, yaitu 41 kasus atau 33 persen.

Sementara itu, Organisasi perjuangan dan perlindungan hak digital warga di Asia Tenggara atau Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengidentifikasikan revenge porn sebagai bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

"Revenge porn itu sebenarnya salah satu bentuk dari penyebaran konten yang nonkonsensual. tapi kalau secara spesifik, revenge porn itu merupakan aksi 'balas dendam' yang dilakukan seseorang dengan menyebarkan konten (video atau foto) target tanpa persetujuan (yang biasanya adalah mantan orang terdekat) dengan maksud untuk menakut-nakuti, mengancam hingga menjatuhkan nama baik target. Revenge porn ini juga termasuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)," kata Koordinator Subdivisi Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) SAFEnet, Nenden Sekar Arum kepada wartawan, Jumat (17/5/2019).



Kendati demikian, Nenden menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pasal khusus yang memuat sanksi hukum untuk pelaku revenge porn. Sehingga korban revenge justru berada dalam posisi rentan.

"Belum ada pasal yang khusus mengatur hal tersebut, kebanyakan menggunakan pasal UU pornografi. Tapi seringkali hal tersebut malah membuat korban terseret dan menjadi 'tersangka' karena dia dianggap terlibat dalam pembuatan konten porno tersebut. Idealnya, yang disoroti adalah perbuatan perilaku yang menyebarkan konten pornografi tanpa persetujuan orang-orang yang terlibat dalam konten tersebut. Beberapa kasus juga menggunakan UU ITE pasal 27 ayat 1, tapi karena definisinya masih sangat karet, jadi sama saja. Kebanyakan jadi tidak berpihak kepada korban," paparnya.

Selain itu, Nenden juga menberikan tips agar terhindar dari jeratan revenge porn. "Pertama, jangan telanjang di depan kamera. Kedua, kalau pun mau bertukar foto/video seksual, pastikan tidak ada wajah atau ciri yang merujuk langsung pada identitas pribadi dalam satu frame," imbuhnya.

https://news.detik.com/berita/d-4553...engkhawatirkan
0
3.5K
30
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
679.7KThread48.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.