bani.malasAvatar border
TS
bani.malas
Sidang Kilat Kasus Penganiayaan di PN Medan, Dakwaan Hingga Vonis Tuntas Dalam Sehari




MEDAN, metro24jam.com – Sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Medan dengan terdakwa Mulia Syahputra Nasution (29) menjadi tanda tanya sejumlah awak media. Caleg DPRD Medan terpilih dari Partai Gerindra melalui Dapil V meliputi Kecamatan Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Selayang, Medan Sunggal dan Medan Tuntungan tuntas dalam waktu yang sangat singkat, Senin (13/5/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho dan majelis hakim, sepakat menggelar seluruh agenda persidangan mulai pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan, pembelaan (pleodi) dan pembacaan putusan, hanya dalam waktu satu hari.

Mulia Syahputra Nasution didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

JPU Chandra Naibaho beralasan, sidang tersebut dituntaskan dalam sehari karena Acara Pemeriksaan Singkat (APS) atau mudah pembuktian. “Sidangnya sehari sudah selesai. Pembacaan dakwaan, kemudian pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan, pledoi dan putusan. Hakimnya Pak Tengku Oyong, Jarihat Simarmata dan satu lagi lupa saya,” kata Chandra kepada wartawan di Gedung PN Medan, Senin (13/5/2019).

Selain persidangan yang super cepat itu, putusan yang dihasilkan juga menuai kontroversi. Pasalnya, Mulia Syahputra Nasution hanya divonis 20 hari kurungan, sesuai dengan tuntutan JPU.

Terkait rendahnya tuntutan tersebut, Chandra kemudian beralasan, bahwa antara korban dan terdakwa sudah berdamai.

“Yang terbukti pasal 351 KUHPidana. Selain sudah berdamai, pertimbangan kita makanya menuntut cuma 20 hari, korban juga sudah mencabut surat pengaduan dari kepolisian,” imbuh JPU dari Kejari Medan tersebut.

Sesuai dengan dakwaan JPU, aksi pengeroyokan yang dilakukan Mulia Syahputra Nasution warga Jalan Karya Wisata, Komplek J City, Kecamatan Medan Johor terhadap korban, Demmy Suryanto terjadi pada Sabtu (23/3/2019) sekira jam 01.00 Wib.

Saat itu, korban dan terdakwa berjoget di Holywings Cafe, Jalan Ahmad Rivai Nomor 4, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.

Namun, saat itu korban dan terdakwa bersenggolan saat berjoget. Keduanya kemudian cekcok mulut. Terdakwa kemudian berlari ke arah korban dan mendorong dengan tangannya hingga Demmy terpental ke lantai.

Terdakwa dibantu sejumlah teman-temannya langsung mengeroyok korban. Melihat korban mengalami luka-luka di wajahnya, terdakwa dan teman-temannya langsung meninggalkan lokasi.

Pengunjung yang lain kemudian membawa korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru yang tertuang Nomor: LP/486/III/2019/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru, tanggal 23 Maret 2019.

Usai membuat laporan, korban yang mengalami luka lebam di wajahnya itu akhirnya dirawat di rumah sakit selama beberapa hari.

Korban juga sudah melakukan visum. Berdasarkan hasil visum, keterangan korban, saksi-saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, akhirnya Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap terdakwa. (*/asp)

https://news.metro24jam.com/read/201...s-dalam-sehari

Pipel power - - - - - - - > gebukin 1 org ramai ramai permai

Petak power - - - - - - - - -> pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan, pembelaan (pleodi) dan pembacaan putusan selesai dalam 1 hari

10 tahun kemudian - - - - - - - - - - > meluncur biografi tokoh pemuda daerah sumut, mantan anggota DPRD, yg peduli peribumih dan rakyat kecil, yg pernah dipenjara 20 hari pada masa rezim aseng asing asing wiwi

emoticon-Ngakak

Lawak khas hikayat dewa dewi muka petak sumut emoticon-Leh Uga

gabener.edan
angkot.medan
muka.petak
muka.petak dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.9K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.