shifu356Avatar border
TS
shifu356
Perekam Penggal Kepala Jokowi Ditetapkan Tersangka


Setelah melakukan penangkapan terhadap Ina Yuniarti, penyidik [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Polda+Metro+Jaya][color=#f9a01b][b]Polda Metro Jaya[/b][/color][/url] langsung melakukan pemeriksaan secara intensif kepadanya. Kemudian, tak lama setelah itu, polisi menetapkan Ina sebagai tersangka.

Kabid Humas [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Polda+Metro+Jaya][color=#f9a01b][b]Polda Metro Jaya[/b][/color][/url] Kombes Pol Raden Argo Yuwono membenarkan pihaknya sudah menetapkan tersangka.

"Iya benar sudah kita tetapkan tersangka," kata dia, Kamis (16/5/2019).

Menurut Argo, Ina ditetapkan tersangka karena terbukti telah merekam dan menyebarkan video pengancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo melalui pesan aplikasi WhatsApp.

"Pelaku yang merekam dan menyebar video tersebut," tutup dia.

Untuk diketahui, Ina Yuniarti diringkus di Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Blok BB 11 No.21, Bekasi. Ia terbukti melanggar Pasal 104 KUHP, Pasal 110 junto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.


Sedangkan untuk wanita lain bernama Rosdiana masih berstatus saksi atas perekaman yang dilakukan oleh Ina Yuniarti.[]


[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-624899-read-perekam-penggal-kepala-jokowi-ditetapkan-tersangka]Sumber[/url] 
0
1.8K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.