ronzstagramAvatar border
TS
ronzstagram
Singapura Resmikan UU Anti-Hoaks


Singapura menunjukkan keseriusannya dalam melawan hoaks. Negara tersebut kini telah mengesahkan Undang-undang Anti-Hoaks. Pengesahan ini berarti semua platform online hingga percakapan di grup chat akan diawasi oleh pihak-pihak berwenang. Dalam usahanya ini, Singapura telah bekerja sama dengan Facebook Inc., Alphabet Inc. milik Google, Twitter Inc., dan perusahaan-perusahaan media sosial lainnya.

Undang-undang ini disahkan oleh parlemen Singapura pada Rabu (8/5) lalu. Dengan ini, pemerintah Singapura bisa mengeluarkan perintah kepada platform online yang ada untuk menghapus materi-materi hoaks, materi-materi yang dianggap palsu, dan konten-konten yang dianggap bertentangan dengan keputusan publik. Yang pada tahap selanjutnya, pemerintah akan memerintahkan untuk mengeluarkan koreksi terhadap materi yang sudah beredar tersebut.

Menurut pihak-pihak yang berwenang, undang-undang ini dibuat dalam rangka melindungi warga negara dari peredaran hoaks dan berita bohong. Namun di sisi lain, pengesahan undang-undang ini menerima kritikan karena dianggap secara serius mengancam kebebasan sipil. Dikutip dari BBC World, penerapan undang-undang ini juga masih belum jelas. Seperti misalnya bagaimana pemerintah akan mengawasi chatting di dalam aplikasi yang terenkripsi.

The Wall Street Journalmenulis bahwa pelanggaran terhadap undang-undang ini bisa didenda sampai paling banyak 1 juta dolar Singapura atau dihukum penjara maksimal lima tahun. Undang-undang ini juga melarang masyarakat untuk menggunakan akun-akun palsu dan bot buat penyebaran berita bohong tersebut. Pemerintah juga menegaskan bahwa penerapan undang-undang ini merupakan aksi tegas yang paling cepat untuk memberantas konten-konten yang berpotensi merusak sebelum akhirnya viral.

Setelah undang-undang ini disahkan, Google mengungkapkan kekhawatirannya bahwa hukum yang baru ini akan berdampak pada pertumbuhan dan ekosistem informasi digital. Mereka menambahkan bahwa melawan hoaks memang sebuah tantangan mengingat hal ini cukup sulit untuk diberantas.

Twitter mengungkapkan bahwa mereka selalu berusaha untuk menciptakan percakapan sehat di platform online mereka. Hal senada juga diungkapkan oleh Facebook yang menyebutkan bahwa mereka berkomitmen akan mengurangi penyebaran hoaks dengan peluncuran fact-checking service di Singapura belum lama ini. Meski demikian, kedua platform populer ini mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap undang-undang tersebut.

Human Rights Watch divisi Asia di sisi lain menyebut penerapan undang-undang ini adalah sebuah hal "gila". Mereka menilai bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah Singapura ini mengarah pada gaya pengendalian totaliter dan penyensoran. "Ini ancaman langsung terhadap kebebasan berekspresi dan seluruh dunia harus khawatir terhadap kecenderungan ini." katanya.

Singapura kini bergabung dengan negara-negara seperti Rusia, Prancis dan Jerman yang telah meloloskan undang-undang yang keras terhadap berita bohong dan ujaran kebencian.
Diubah oleh ronzstagram 10-05-2019 09:49
etaslim
sebelahblog
anasabila
anasabila dan 15 lainnya memberi reputasi
16
5.3K
92
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita Luar Negeri
Berita Luar Negeri
icon
78.8KThread10.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.