albetbengalAvatar border
TS
albetbengal
Kivlan Zen Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn)  Kivlan Zen dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

"Ya, dicekal. Sudah dikirim (surat cekal)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).

Surat pencekalan tersebut telah dikirimkan ke pihak Kivlan Zen.

"Sudah dikirim (surat cekal)," ujar Argo.

Baca juga: 5 Fakta Rencana Demo Kivlan Zen dan Eggi Tuntut KPU-Bawaslu



Sebelumnya, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Laporan terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

https://megapolitan.kompas.com/read/...ke-luar-negeri

Setan gundul masuk niemoticon-Ngakak
Bakalan jd napiemoticon-Ngakak

Update ternyata mau ke brunei
Diubah oleh albetbengal 10-05-2019 15:36
scorpiolama
gabener.edan
Mindhaze
Mindhaze dan 6 lainnya memberi reputasi
7
3.6K
45
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.