mujiblereAvatar border
TS
mujiblere
Risma Surati Mendikbud Soal Sistem Penerimaan Siswa Baru
Surabaya, Gesuri.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengirimi surat kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tentang penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayahnya. Langkah ini diambil agar tidak salah dalam menyelenggarakan sistem PPDB di wilayahnya.

 
"Kita sudah kirim surat ke menteri, karena kan aturannya dari menteri. Makanya saya tanya ke menteri dulu biar tidak salah melangkah," kata Risma, sapaan akrabnya, di Surabaya, Kamis (9/5).
 
Risma menjelaskan, selama tujuh tahun terakhir ini sistem PPDB di Surabaya telah berjalan dengan beberapa jalur, yakni jalur kawasan, prestasi, regular, mitra warga, inklusi, dan prestasi. Namun dalam Permendikbud No 51 tahun 2018, sistem PPDB kemudian diatur menggunakan tiga jalur, yakni jalur zonasi dengan kuota 90 persen, jalur prestasi 5 persen, dan ketiga jalur mutasi kerja orangtua sebanyak 5 persen.


Meski demikian, kata Risma, ada daerah yang tetap menggunakan sistem PPDB yang mengacu pada nilai hasil Ujian Nasional (UN) untuk pendaftaran. Oleh karena itu, Risma mengaku mengirim surat ke Kemendikbud untuk memastikan aturan dalam pelaksanaan PPDB tersebut.
 
"Saya harus lakukan itu, makanya saya kirim surat, intinya saya ingin menanyakan sistem pelaksanaan PPDB," kata Risma.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ikhsan, menyampaikan Mendikbud telah merespons surat dari Wali Kota Surabaya. Hasilnya, bahwa pelaksanaan PPDB 2019 di kabupaten/kota harus tetap berpedoman pada Permendikbud 51 tahun 2018. "Konsep zonasi adalah anak bisa sekolah di dekat rumah masing-masing," kata Ikhsan.

Pada PPDB tahun lalu, kata Ikhsan, menggunakan jalur reguler dengan berbasis nilai Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) SD. Sementara tahun ini diubah menjadi jalur zonasi berdasarkan jarak kedekatan rumah dengan sekolah.
 
Selanjutnya, tahun lalu Surabaya memiliki jalur sekolah kawasan tahun ini berubah menjadi sekolah khusus. Jika tahun lalu, pelaksanaan PPDB SMP sekolah kawasan menggunakan nilai USBN rata-rata 8,5 baru bisa mendaftar, kemudian adalah siswa mengikuti Tes Potensi Akademik (TPA).
 
"Sekolah kawasan ini sudah tujuh tahun diselenggarakan Pemkot Surabaya," katanya.
 
Di dalam pasal 23 Permendikbud 51 tahun 2018, kata Ikhsan, ada sekolah-sekolah yang dikecualikan oleh PPDB zonasi. Salah satunya adalah sekolah yang menyelenggarakan sekolah khusus.


 
"Dari hasil konsultasi dengan Kemendikbud, nantinya jalur sekolah kawasan akan menjadi sekolah khusus. Permendikbud mengakomodir keberadaan sekolah khusus ini," kata Ikhsan.
 
Ikhsan memastikan bahwa sistem PPDB di Surabaya tahun ini akan tetap berpedoman pada Permendikbud 51 tahun 2018. Tahapan PPDB Kota Surabaya akan dimulai dari jalur inklusi dan mitra warga, selanjutnya jalur sekolah khusus, di mana siswa bisa memilih dua sekolah, satu di dalam zona dan satunya di luar zona.
 
"Tahap terakhir adalah jalur zonasi. Jadi, yang tidak lolos jalur sekolah khusus, bisa mendaftar ke jalur zonasi," kata Ikhsan.



SUMBER : https://www.gesuri.id/pemerintahan/r...baru-b1WfXZjGK
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
1.4K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.