Hans.LandaAvatar border
TS
Hans.Landa
Dagri Pertimbangkan Suara Publik untuk Perpanjang Izin FPI


Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal mempertimbangkan suara-suara dari masyarakat terkait keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas), termasuk perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).

Namun menurut Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo hal itu bukan menjadi hal tunggal.

"Kemendagri juga minta masukan-masukan dari beberapa kementerian/lembaga terkait termasuk suara masyarakat banyak," ujar Soedarmo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (8/5).

Soedarmo menjelaskan Kemendagri akan selalu mengacu kepada undang-undang untuk menyeleksi ormas-ormas yang mengajukan atau memperpanjang SKT. Kemendagri, lanjutnya, akan melihat ormas terkait sudah memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam beleid tersebut.

Ia pun tak menutupi suara masyarakat seperti dalam petisi Setop Izin FPI di Change.org pun akan diperhatikan andai disampaikan resmi hasilnya.

"Jadi nanti kita lihatlah hasilnya seperti apa," kata Soedarmo.

Sebelumnya beredar petisi bertajuk Setop Izin FPI di laman change.org pada Selasa (7/5). Petisi yang diinisiasi Ira Bisyir itu hingga pukul 13.11 hari ini tercatat telah mendapatkan sekitar 151.374 tanda tangan, yang mungkin masih terus bertambah.

'Mengingat akan berakhirnya izin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan izin mereka karena organisasi tersebut merupakan kelompok radikal, pendukung kekerasan, dan pendukung HTI,' tulis Ira dalam petisi, Selasa (7/5).

Sementara itu, Juru bicara DPP FPI Slamet Maarif mengonfirmasi bahwa SKT pihaknya sebagai ormas di Kemendagri akan habis bulan depan. Atas dasar itu, sambung Slamet, FPI pun akan mengajukan agar mendapatkan SKT lima tahun ke depan.

"Itu bukan izin, tapi pendaftaran. Ya kami akan daftar kembali," kata Slamet melalui pesan sjngkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/5).

Ketua Umum FPI Sobri Lubis mengatakan pihak atau golongan masyarakat yang ingin status perpanjangan hukum ormasnya tak diperpanjang atau dicabut adalah mereka yang doyan maksiat.

Mungkin orang-orang yang doyan maksiat ya biasanya mereka yang minta supaya FPI dibubarkan. Enggak masalah," kata Sobri ditemui di kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5) malam.

Dia pun menegaskan masih banyak masyarakat yang justru ingin FPI bertambah kuat. Lantaran FPI tak hanya sebagai ormas islam tetapi juga sering mengawal dan mendampingi masyarakat dari kerusakan-kerusakan yang ada saat ini.

Dia mengklaim semua hal yang dilakukan FPI sudah sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Untuk saat ini dia menyebut pihaknya tengah mengurus syarat-syarat perizinan untuk memperpanjang status hukum ormas FPI yang sebentar lagi akan habis.


Kemendagri Belum Terima Permohonan FPI
Soedarmo mengungkapkan pihaknya belum menerima surat permohonan tertulis yang dilayangkan FPI untuk perpanjangan izin.

Senada, Mendagri Tjahjo Kumolo dalam pesan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com juga menyatakan pihaknya belum menerima surat permohonan izin perpanjangan dari ormas.

"Yang saya ketahui belum ada pengajuan perpanjangan," tutur Tjahjo saat dikonfirmasi.

Surat Keterangan Terdaftar FPI sebagai ormas di Kemendagri bakal habis pada 20 Juni 2019 mendatang.

Soedarmo mengatakan mekanisme perpanjangan SKT organisasi masyarakat tak ubahnya dengan prosedur pendaftaran awal. Dia melanjutkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam perpanjangan izin tersebut.

"Untuk mendapatkan izin di Kemendagri namanya SKT, dikeluarkan juga oleh Menkumham. Hanya saja FPI itu dulu daftarnya dari Mendagri. (Izin) mereka habis 20 Juni (2019), nanti kita lihat kalau perpanjangan harus memenuhi beberapa persyaratan," ujar Soedarmo.

Tata cara pendaftaran ormas sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2017. Dalam aturan itu, disebutkan pengurus organisasi masyarakat dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada Menteri melalui unit layanan administrasi Kementerian dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/ wali kota.

Selain itu, pengajuan permohonan pendaftaran juga dapat melalui gubernur pada unit layanan administrasi di daerah provinsi. Unit layanan administrasi ini terdiri dari perwakilan Badan/ Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.

Permohonan pendaftaran diajukan dan ditandatangani pendiri dan pengurus organisasi masyarakat.

Hal-hal yang harus dilampirkan dalam pengajuan tersebut seperti, akta pendirian yang dikeluarkan Notaris yang memuat anggaran dasar dan rumah tangga, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili sekretaris organisasi masyarakat, NPWP atas nama organisasi masyarakat, dan surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan.

Pun harus melampirkan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

Selain itu, organisasi masyarakat wajib melampirkan formulir isian data ormas, surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik, dan persyaratan lain yang termaktub dalam Pasal 11 Permendagri Nomor 57 tahun 2017.

Nantinya, dalam jangka waktu paling lama 15 hari sejak permohonan pendaftaran dicatat di unit layanan administrasi Kementerian, Mendagri akan memutuskan untuk menerbitkan atau menolak penerbitan SKT tersebut.

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...njang-izin-fpi
buset ud 150 rb emoticon-Big Grin
petisinya emoticon-Embarrassment
https://www.change.org/p/menteri-dal...9a?signed=true
Diubah oleh KASKUS.HQ 08-05-2019 07:30
greedaon
kulitmanggis.me
tien212700
tien212700 dan 33 lainnya memberi reputasi
32
20.6K
254
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.