febriay123
TS
febriay123
MUI Minta Bachtiar Nasir Kooperatif Jalani Proses Hukum


Jakarta - Eks Ketua GNPF Bachtiar Nasir ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) tahun 2017. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Bachtiar Nasir bersikap kooperatif.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Pusat Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangannya, Rabu (8/5/2019). Zainut mengatakan, MUI prihatin atas kasus ini.

"MUI merasa prihatin mendengar kabar ustaz Bachtiar Nasir dimintai keterangan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS)," kata Zainut.


Zainut mengatakan, MUI meminta kepada seluruh pihak mengedepankan presumption of innocent atau asas praduga tidak bersalah. MUI menyerahkan persoalan ini sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. 

MUI, lanjut Zainut, menghormati proses hukum yang sedang ditangani Bareskrim Polri. MUI beraharap proses hukum tersebut berjalan lancar, adil dan transparan.




"MUI memastikan tidak melakukan intervensi terhadap proses hukumnya, namun kami akan tetap mendoakan semoga beliau diberikan kekuatan dan kesabaran dalam menerima ujian tersebut," ujar Zainut.


"MUI meminta kepada ustaz Bachtiar Nasir untuk bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum sebagai warga negara yang menghormati dan menjunjung tinggi hukum dengan memberikan penjelasan fakta-fakta yang diketahui sehingga masalahnya menjadi terang dan jelas," sambungnya.



Bachtiar Nasir sedianya diperiksa sebagai tersangka hari ini di Bareskrim Polri. Namun kuasa hukumnya, Nasrullah Nasution, mengatakan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan hari ini karena jadwalnya berbenturan dengan kegiatan lain. 







"Seharusnya ada panggilan terhadap ustaz Bachtiar Nasir pada tanggal 8 Mei 2019, namun dikarenakan ustaz sudah memiliki jadwal yang telah ditentukan, sehingga kami selaku kuasa hukum memyampaikan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penundaan pemeriksaan ustaz Bahtiar Nasir, harap dimaklumi," ujar Nasrullah dalam video yang dikirim ke wartawan, Rabu (8/5). 



Lewat video pula, Bachtiar Nasir angkat bicara. Dia menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka sebagai keputusan politis. Alasannya, persoalan dana YKUS menurut Bachtiar Nasir masalah lama. 



"Hari ini panggilan saya jam 10 ke Bareskrim atas tuduhan tersangka money laundring, apalagi pengalihan kekayaan hak yayasan. Ya sudahlah ini masalah lama tahun 2017 dan ini tentu sangat politis," ujar Bachtiar Nasir.



Meski demikian Bachtiar Nasir menegaskan, dirinya menghadapi proses hukum yang ditangani Bareskrim Polri. Bachtiar Nasir mengaku siap memberikan penjelasan atas sangkaan pidana dari penyidik Bareskrim Polri.




"Insyaallah selalu bersama orang-orang yang berjalan di jalan Allah dan saya siap mengambil risiko atas semua tuduhan ini dan sekaligus memperjuangkan hak saya. Bahwa ketika saya mengalami persekusi dan kriminalisasi di negeri yang katanya demokrasi dan saya harus memberikan hak jawab, saya mantap dengan apa yang akan saya jawab walau saya tidak tahu apakah hukum ditegakkan secara adil dan sungguh sungguh," ujar Bahctiar Nasir




Sumberber
Diubah oleh febriay123 08-05-2019 06:59
gabener.edanstealthmania
stealthmania dan gabener.edan memberi reputasi
2
2.2K
16
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.