stingshoot555
TS
stingshoot555
BPN Laporkan KPU dan Lembaga Survei yang Rilis Quick Count Pilpres 2019
Jumat 03 Mei 2019, 17:39 WIB
BPN Laporkan KPU dan Lembaga Survei yang Rilis Quick Count Pilpres 2019
Zunita Putri - detikNews


Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad di Bawaslu. (Zunita/detikcom)

Jakarta - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga melaporkan KPU dan lembaga survei yang merilis quick count (hitung cepat) Pilpres 2019 di stasiun televisi nasional. BPN menilai KPU lambat menangani laporan BPN terkait lembaga survei itu.

"Pada hari ini, Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi melaporkan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU kepada Bawaslu. Hal ini menyangkut dugaan pelanggaran yang dilakukan lembaga survei yang melakukan quick count," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad, di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat (3/5/2019).

Dasco mengatakan pihaknya telah bersurat ke KPU pada 18 April. Surat itu mendapat jawaban dari KPU pada 25 April, yang menyebut pelaporan seharusnya ditindaklanjuti Bawaslu. Dasco menilai KPU melakukan kesalahan karena tidak menindaklanjuti laporan itu dengan membentuk dewan etik.

"Ketika Bawaslu kemudian memutuskan bahwa KPU dapat membentuk lembaga atau dewan etik yang akan memeriksa, dugaan pelanggaran lembaga survei terhadap quick count itu, maka hari ini kami melaporkan dan kami sudah membawa beberapa bukti, termasuk hasil quick count di Provinsi Bengkulu dan real count di KPU," jelasnya.

"Dua-duanya, kita melaporkan lembaga survei dan KPU," imbuhnya.

Dia tidak menjelaskan secara spesifik lembaga survei apa saja yang dilaporkan. Dasco hanya menyebut semua lembaga survei yang tampil di televisi pada 17 April lalu. Dia menilai semua lembaga survei itu melakukan kesalahan.

"Kita menyatakan ada pelanggaran, karena nyata lembaga quick count tersebut hasilnya sudah kita buktikan ternyata menyesatkan, dan pada pemilu kali ini sangat disayangkan lembaga survei yang diakreditasi KPU ternyata membuat kesalahan, sehingga pada hari ini kami laporkan ke Bawaslu," tuturnya.

Laporan Dasco ini telah diterima Bawaslu dan akan diproses. Laporan ini tertuang dalam Nomor 08/LP/PP/ADM.Berkas/RI/00.00/V/2019.

(zap/idh)

DETIK

Kalau KPU dan Lembaga Survei memenangkan Prabowo, Kampret bakal memuji KPU emoticon-Leh Uga

Tapi ketika Prabowo kalah, Kampret bakal memaki KPU dan memaki Lembaga Survei habis-habisan + melaporkan KPU dan Lembaga Survei ke polisi emoticon-Leh Uga

Kampret gampang mewekemoticon-Leh Uga
Diubah oleh stingshoot555 03-05-2019 14:06
manutdloyalistJustNothing00gembaladomba666
gembaladomba666 dan 11 lainnya memberi reputasi
12
4K
53
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.