nyairaraAvatar border
TS
nyairara
Situng Dianggap Meresahkan, BPN Laporkan KPU ke Bawaslu


Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sistem penghitungan (situng) hasil Pilpres 2019. Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad mendatangi Bawaslu bersama sejumlah anggota BPN.

Dasco menegaskan, situng KPU meresahkan masyarakat. Berdasarkan situng KPU, pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul dari Prabowo-Sandi dengan selisih suara sekitar 11 juta. "Kami menilai bahwa Situng KPU ini sudah meresahkan dan bisa membuat kepercayaan masyarakat kepada demokrasi, kepada Pemilu, menjadi berkurang," ujarnya di Bawaslu, Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Keresahan tersebut, terang Dasco, disebabkan oleh sejumlah kesalahan dalam input data. Hal itu membuat suara pasangan 02 stagnan. "Hal ini disebabkan karena terjadi banyakhuman error pada Situng KPU dan dalam perhitungan-perhitungan yang terkadang membuat suara 02 itu tidak bergerak naik atau malah bahkan berkurang," ujarnya.

"Sehingga, Situng KPU dengan kemudian perhitungan yang terjadi di lapangan sangat berbeda," kata Sumi Dasco. Karena itu, BPN meminta Bawaslu agar menghentikan Situng KPU karena tak bisa membuat suasana kondusif di tengah masyarakat. Selain itu, BPN juga minta agar dilakukan penghitungan manual.

"Kemudian, kami menuntut diadakan perhitungan saja secara manual dan minta supaya Bawaslu menyatakan terjadinya pelanggaran administratif yang dilakukan KPU. Menghadapi Ramadan kali ini, kami minta kebijakan yang dikeluarkan oleh Bawaslu untuk segera menghentikan situng KPU tersebut supaya Pemilu ini bisa dipercaya atau hasilnya bisa dipercaya oleh rakyat Indonesia," kata Sumi Dasco

Dalam laporannya, Dasco membawa sejumlah bukti dokumen kesalahan penghitungan di 34 provinsi, termasuk sejumlah bukti yang diambil dari media sosial, seperti berbagai unggahan berita bohong yang merugikan Prabowo-Sandi. "Ada banyak bukti-buktinya. Ada bukti-bukti yang kita ambil dari situng KPU dan fakta-fakta lapangan yang kita dapat, yang kita punya," katanya.


Apakah Mereka resah melihat kenyataan...?
Pertebal iman, yakinlah apapun rencana Allah SWT, itu yang terbaik....
Jangan berprasangka buruk atas RencanaNya, sama manusia saja kita tidak boleh berprasangka buruk, kok sama Allah SWT berani.....


emoticon-Bingung


Proses situng dilaksanakan oleh KPU sebagai berikut:

1. Petugas KPPS menyelesaikan pengisian formulir Model C, termasuk form C1.

2. Petugas KPPS membagi form C1 ke semua saksi, pengawas TPS dan tentu petugas PPS untuk diteruskan ke petugas PPK.

3. Petugas PPK meneruskan form C1-Situng ke KPU Kabupaten/Kota.Petugas KPU Kabupaten/Kota melakukan scan dan entry form C1.

4. Hasil scan dan entry masuk ke server Situng.Pejabat KPU terkait melakukan verifikasi hasil scan dan entry.

5. Hasil scan dan entry dipublikasikan dengan update per satu jam sekali oleh KPU RI.

Mekanisme koreksi atau perbaikan hanya dapat dilakukan dalam rapat pleno terbuka penghitungan suara pada jenjang berikutnya, yaitu di PPK.


KPU secara sengaja membuat proses situng scan dan situng entry agar publik bisa melakukan cek dan ricek dengan hasil pemilu di TPS masing-masing. Sehingga tidak hanya pengecekan antara hasil situng scan dan hasil situng entry saja yang bisa di cek, melainkan hasil situng baik scan dan entry dengan dokumen hasil foto masyarakat di TPS kemarin (foto form C1 plano) bisa di cek dan ricek.
Diubah oleh nyairara 02-05-2019 17:50
areszzjay
muhamad.hanif.2
manutdloyalist
manutdloyalist dan 7 lainnya memberi reputasi
6
4.6K
64
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.