boregasmAvatar border
TS
boregasm
Pasutri Pembunuh Dufi 'Mayat dalam Drum' Divonis Hukuman Mati.
Pasangan suami istri (pasutri) Nurhadi dan Sari Muniarsih yang menjadi terdakwa pembunuhan kejam Abdullah Fithri Setiawan atau yang akrab dikenal Dufi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Jawa Barat. Dalam agenda sidang putusan, keduanya dijatuhkan hukuman mati. 
"Memutuskan terdakwa Nurhadi dan Sari Muniarsih telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terdakwa-terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Ben Ronald di samping Hakim Anggota Niluh Sukmarini dan Andri Falahandika di Bogor, Jabar, Selasa 23 April 2019.

Selain Nurhadi dan Sari, terdakwa lain yakni rekan mereka yang membantu proses penghilangan jejak pembunuhan bernama Dasep alias Yudi dijatuhi hukuman 10 tahun. Dalam persidangan, Dasep terbukti membantu rencana pembunuhan tersebut.



Polisi mengawal tersangka pelaku pembunuhan terhadap mantan wartawan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, berinisial MN, seusai penangkapan di Polda Metro Jaya, Jakarta

"Terdakwa Dasep alias Yudi terbukti secara sah membantu pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun," kata Hakim Ronald.
Keluarga Dufi yang hadir dalam persidangan menyambut ketukan palu putusan majelis hakim dengan tangis. 

Pembunuhan Abdullah Fithri Setiawana alias Dufi dilakukan secara brutal pada Minggu 18 November 2018 lalu. Jasadnya ditemukan oleh seorang pemulung di dalam drum plastik di area kawasan industri Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus ini Kepolisian menetapkan tiga tersangka, Nurhadi dan istrinya Sari serta satu rekannya yang membantu membuang jasadnya.

Nurhadi didakwa Pasal 340 KUHP jo 55 KUHP Ayat (1) kesatu subsider Pasal 338 KUHP jo 55 KUHP Ayat (1) kesatu atau Pasal 365 KUHP Ayat (2) kedua dan ketiga.

Sementara Sari istri Nurhadi didakwa pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP Ayat (1) kesatu atau Pasal 340 KUHP jo pasal 56 kesatu subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 kesatu atau Pasal 365 ayat (3) Jo 55 ayat (1) kesatu.

Sementara pelaku lain rekannya, Dasep didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo 56 KUHP kedua subsider 338 jo 56 kedua atau Pasal 181 KUHP terlibat mengubur menyembunyikan kematian dan seterusnya.

Pihak keluarga Dufi yang diwakili adik bungsunya, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, sidang putusan ini dihadiri istri Dufi dan anak ketiga serta keluarga Dufi. Mewakili keluarga, ia menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan kepada terdakwa pembunuh keluarganya. 

"Bagi kami keluarga itu sangat adil meskipun ya tetap istri dan keluarganya merasa kehilangan ya. Tapi bagi kami itu sangat adil, itu saja tanggapannya dari kami. Dan mudah-mudahan istri dan keluarganya diberikan kekuatan, apa pun keputusan majelis hakim kami menilai itu adil, karena kami percaya hakim akan memberi putusan yang sebijak mungkin," katanya.

Ali mengatakan, pihak keluarga akan mengawal hingga putusan akhir setelah pelaku melakukan banding. Namun putusan saat ini dinilai keluarga sesuai dengan suara hati keluarga Dufi.

"Kami keluarga perlu tahu hukuman yang memang pasti dijatuhkan kepada pelaku. Untuk dua orang tersangka, hukuman mati dan pembantunya itu yang dihukum 10 tahun. Kami merasakan keputusan hakim sangat adil karena mendengarkan suara hati kami," katanya.



https://www.viva.co.id/berita/metro/...s-hukuman-mati
1
6.9K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.