Kategori

Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Pantau.comAvatar border
TS
Pantau.com
Perbandingan Pergub PBB di Era Ahok dan Anies


Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) 259 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hasil revisi tersebut membuat rumah dan rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar akan dikenakan PBB.

Hasil revisi tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pembebasan PBB-PP. Dalam Pasal 4A Pergub 38 disebutkan, Pasal 2 hanya berlaku sampai 31 Desember 2019. Pasal itu berisi tentang Pembebasan PBB yang berarti pada 2020, rumah atau lahan dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar wajib membayar PBB kembali.

Baca Juga: Video Kantong Plastik Ajaib! Dapat Larut dalam Air dan Dikonsumsi

Sebelumnya, pembebasan PBB ini tertuang dalam Pergub 259 yang dibuat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Lalu seperti apa perbandingan Pergub di antara Ahok dan Anies Baswedan? Mari simak infografis berikut ini.



Diubah oleh Pantau.com 25-04-2019 10:57
ATR42
kulkas.hitachi
kulkas.hitachi dan ATR42 memberi reputasi
0
3.7K
11
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.