sikahlAvatar border
TS
sikahl
Penemuan Surat Suara Oleh FPI Ternyata Milik Surya Paloh Yang Belum Dicoblos


Kabar tentang penemuan surat suara sebanyak 4 ton di kantor Tribun Timur, Makassar, Sulawesi Selatan, beredar di media sosial.

Kabar ini viral melalui beberapa potongan gambar tentang situasi di kantor Tribun Timur saat penemuan surat suara.




Gambar ini diunggah oleh akun Asnawi Mangku Alampada 22 April 2019. Akun ini kemudian menyebut surat suara yang ditemukan itu merupakan milik Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Palon.

"Dapat di group nah . *‼‼SALUT BUAT FPI YG MENEMUKANNYA*‼‼

*SURAT SUARA KOSONG YG BELUM DICOBLOS.....YG DISIMPAN DI TRIBUN TIMUR (MILIK SURYA PALOH)... JUMLAHNYA SANGAT BANYAK SEKITAR 4 TON BERATNYA*

👇🏽👇🏽👇🏽👇🏽👇🏽Ramaikan....!!!!," tulis akun Asnawi Mangku Alam.

Konten yang diunggah Asnawi Mangku Alam telah 13.535 kali dibagikan dan mendapat 12 komentar warganet.

Penelusuran Fakta

Dari penelusuran, kabar tentang penemuan surat suara di kantor Tribun Timur memang benar. Namun surat suara itu bukan milik Surya Paloh.


Fakta ini dikutip dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), kominfo.go.id dengan judul artikel '[DISINFORMASI] Ditemukannya Surat Suara Belum Dicoblos Milik Surya Paloh di Tribun Timur'.


Telah beredar sebuah postingan yang memberitakan ditemukannya surat suara kosong yang belum dicoblos milik Surya Paloh di Tribun Timur jumlahnya sangat banyak sekitar 4 ton. 


Faktanya adalah hal tersebut tidak benar karena surat suara yang dimaksud adalah surat suara rusak atau cacat cetak yang akan dimusnahkan.


Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebut, kantor Tribun Timur merupakan tempat pencetakan untuk surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.


Fakta ini sebagaimana dikutip dari situs Liputan6.com dengan judul berita 'Penjelasan KPU Terkait Penemuan Form C1 4 Ton di Kantor Media'.


Liputan6.com, Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku belum mengetahui persis isi dalam video youtube yang viral.
Dalam video tersebut dikabarkan bahwa Front Pembela Islam (FPI) telah menemukan sekitar 4 ton surat suara form C1 Pemilihan Umum 2019 yang menumpuk di Kantor Tribun Timur.


Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, dan Logistik KPU Sulsel, Syarifuddin Jurdi mengatakan surat suara form C1 untuk Sulsel itu dicetak di tiga tempat. Form C1 untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD), kata dia, dicetak di Kudus, Jawa Tengah.


Selanjutnya form C1 untuk Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) RI dicetak di Kota Surabaya, Jawa Timur. Dan khusus untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota sendiri, di cetak di Makassar yaitu di Tribun.


"Jadi Tribun itu hanya mencetak form C1 untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Syarifuddin via telepon, Senin (22/4/2019).


Ia mengatakan, pada 16 April 2019, ada tumpukan surat suara yang dimusnahkan di Kantor Tribun Timur. Di mana saat pemusnahan surat suara tersebut, turut dihadiri oleh seluruh pihak terkait. Yakni Kapolda Sulsel, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pihak KPU sendiri serta diliput oleh seluruh media.


"Boleh jadi itu yang dimaksud. Setelah pemusnahan surat suara dilakukan, kita tak lagi ada hubungan dengan Tribun," Syarifuddin menandaskan.


Kesimpulan

Kabar tentang surat suara milik Surya Paloh di kantor Tribun Timur, Makassar ternyata tidak benar. 

Surat suara itu bukan milik Surya Paloh, melainkan surat suara yang rusak.
Narasi yang dibuat dan dibagikan sengaja diplintir dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya


SUMBER :
KLIK DISINI



kakekane.cell
lennon16
tien212700
tien212700 dan 33 lainnya memberi reputasi
32
9.6K
81
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.