lpdpAvatar border
TS
lpdp
Begini Cara Menghitung Kursi Untuk Calon Anggota DPR & DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota
JAKARTA - Saat ini, hasil perhitungan real count hasil Pemilu dan Pilpres 2019 sedang dalam proses oleh KPU.

Meski orang lebih fokus pada Pilpres dibandingkan Pemilu Legislatif, tapi tak ada salahnya jika kita memahami bagaimana mekanisme penghitungan perolehan kursi baik di DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota saat Pemilu 2019 kali ini.

Pelaksanaan ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

Begitu juga cara perhitungan jumlah suara untuk tiap kursi di DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI.

Pada tahun 2014 penentuan kursi dilakukan dengan memakai metode Quote Harre atau BPP (Bilangan Pembagi Pemilih)

Sedangkan pada pemilu 2019 menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Pemilu tahun 2014 dikenal Sistem Quote Harre dikenal dengan istilah bilangan pembagi pemilih (BPP).

Metode ini cenderung merugikan partai besar dikarenakan hak untuk mendapat kursi secara maksimal harus terlempar pada partai bersuara kecil dikarenakan asas pembagian pemilih tersebut.

Sedangkan metode Saint League Murni, digunakan pada Pemilu 2019 ini, adalah metode penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7,dst).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Dalam konteks sejarah teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.

Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Secara regulasi itu tertera dalam Pasal 415 (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya.

Ambang batas parlemen telah beberapa kali menggagalkan sebuah partai untuk lolos ke Senayan.

Misalkan contoh, PBB dan PKPI yang gagal ke Senayan setelah suara nasional yang mereka dapatkan tak mencapai 3,5 persen sebagai syarat parliamentary threshold Pemilu 2014.

Sebagai penutup tulisan singkat ini, metode Sainte Lague sebetulnya bisa menguntungkan semua parpol yang ada termasuk partai yang dianggap kecil asal mampu mendongkrak suara dan menyetarakan suara dengan partai besar.

Sosok Bacaleg tak bisa dipungkiri juga berpengaruh atas perolehan suara maupun kursi.

Parpol kecil jika Bacaleg memilih pengaruh suara sangat memungkinkan partai kecil mendapatkan kursi.

Sebaliknya partai besar jika Bacalegnya kurang berpengaruh sangat memungkinkan mendapatkan kursi minimilalis (1 kursi).

Parpol besar maupun parpol kecil tetap berdirinya sama.

batam.tribunnews.com/2019/04/20/begini-cara-menghitung-suara-agar-dapat-kursi-sebagai-anggota-dpr-dprd-provinsi-kabupaten-kota?page=all

ga sengaja tadi baca baca tentang persaingan keras dapil neraka di DKI, JATENG, JABAR, dan JATIM. antara Ibas masinton adian fadli zon ahmad basarah ferrt juliantono dll..

Terbersit di pikiran, kenapa pak Prabowo engga nyaleg aja ya? Pasti jadi lumbung suara partai...

pak prabowo bebas memilih dapil mana, JATIM VIII, JATENG V, JABAR V dan VI atau SUMBAR 1 dan 2, atau ACEH 1 Dan 2 Juga bisa..

saya yakin seyakin yakin nya Pak Prabowo pasti duduk di senayan..
3
2.3K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.