joko.winAvatar border
TS
joko.win
Viral Tulisan Sebut Jokowi Tak Menang Pilpres meski Raih 51%, Ini Pendapat Refly
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah tulisan yang viral di media sosial menyebutkan meski pasangan Joko Widodo (Jokowi) - Maruf Amin meraup suara 51 persen lebih di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, keduanya tak otomatis memenangi Pilpres 2019.

Dalam tulisan itu disebutkan, untuk dapat dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden, selain meraup suara 51 persen lebih, Jokowi-Maruf mesti memenuhi syarat lainnya yakni memenangkan suara di 1/2 jumlah provinsi atau 17 provinsi.

Syarat selanjutnya, di 17 provinsi lainnya yang kalah, Jokowi-Amin harus mendapatkan minimal 20 persen suara.

Argumen dalam tulisan itu merujuk pada Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi," Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden."

Berikut isi lengkap tulisan yang viral di WhatsApp dan Facebook itu:

Dedy McLaren:
JOKOWI DIPASTIKAN TIDAK MENANG PILPRES 2019

By: Restu Bumi

Nih saya Bongkar kenapa TKN lesu saat lihat Quick Count dan (Saat itu) gak berani Deklarasi kemenangan padahal Hasilnya memenangkan Jokowi tidak seperti saat Pilpres 2014.

Sekedar Catatan...
Di belakang Jokowi ada Yusril Pakar ahli Tata Negara.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 6A Ayat 3 yang berbunyi:
"Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar dilebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden."

Baca: UPDATE Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo, Data Masuk 37.818 hingga Pukul 15.45 WIB

Jadi Dalam pasal tersebut ada 3 syarat dalam
memenangkan Pilpres :
1. Suara lebih dari 50%

2. memenangkan suara di 1/2 jumlah provisnsi (17 Provinsi)

3. Di 17 Provinsi lainnya yang kalah minimal suara 20%

Syarat ini memang dibuat agar presiden terpilih mempunyai acceptibility yang luas di berbagai daerah.

Kebanyakan orang hanya mengetahui sebatas kemenangan di atas 50% saja. Padahal, Undang-undang men-syarat-kan beberapa poin tambahan, selain sekadar meraup suara lebih dari 50%!

Sebagai contoh penduduk di pulau Jawa yang berpopulasi lebih dari separuh penduduk Indonesia, alias lebih dari 50% penduduk Indonesia. Menang mutlak 100% di pulau Jawa, namun kalah di luar Jawa (yang berarti menang lebih dari 50% suara) tidak berarti memenangkan pilpres di Indonesia!

Pilpres di Indonesia memberikan syarat tambahan selain meraup suara lebih dari 50% pemilih sah di Indonesia, yaitu:

Menang di minimal 1/2 dari jumlah propinsi di Indonesia (17 propinsi).
Artinya, walau meraih suara lebih dari 50%, tapi hanya berasal dari sejumlah propinsi, maka kemenangan tersebut tidak sah.
Dan juga Pada propinsi-propinsi yang kalah, jumlah suara yang diraup tidak kurang dari 20%.
Artinya, walau menang di lebih dari 1/2 jumlah propinsi di Indonesia, namun ada propinsi yang minim pendukung pasangan tersebut, maka kemenangan tersebut juga tidak sah.

Makanya Deklarasi Kemenangan Jokowi semalam yang dilakukan TKN oleh Moeldoko tanpa Jokowi adalah Deklarasi yang dipaksakan hanya sekedar menutupi rasa Malu karna Kemenangan versi Quick Count untuk mereka tidak memenuhi 2 syarat lainnya yakni hanya menang di 14 Provinsi dan ada beberapa daerah (menurut hasil Quick Count) yang Jokowi mendapat dibawah 20% menurut Survei Quick Count Indo Barometer yakni Aceh dengan DPT: 3.523.774 Jokowi-Ma'ruf: 17,12% - Prabowo-Sandi: 82,88% dan di Sumbar dengan DPT:3.718.003 Jokowi-Ma'ruf: 9,12% - Prabowo-Sandi: 90,88%.

Berbeda dengan kemenangan Jokowi di 2014 dimana kemenangannya (menurut Quick Count) kurang lebih 22 Provinsi dengan rata² Persentase 52%.

Jadi Paham kan, mengapa mereka nggak berani Deklarasi Kemenangan dan hanya Manyun, Melongo dan Mungkin nyaris Mewek liat hasil Quick Count meski hasilnya mengunggulkan Mereka.

SELESAI

Harap ini disebarkan seluas-luasnya agar publik tahu tentang aturan ini .......

Baca: Data dan Metode Hitung Cepat Pilpres Lembaga Survei Bisa Dipertanggungjawabkan

Terkait viralnya tulisan itu, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun melalui akun twitternya, @ReflyHZ, menyatakan jika jumlah peserta Pilpres hanya dua, tidak dibutuhkan lagi syarat persentase dan persebaran suara.

Refly menegaskan, siapapun yang mendapatkan suara terbanyak, dialah yang kemudian menjadi calon terpilih untuk kemudian dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Refly, hal itu merupakan putusan Mahkamah Konstitusi pada 3 Juli 2014.

"Kalau jumlah pasangannya cuma dua, tidak dibutuhkan syarat persentase dan persebaran suara. Siapa yang mendapatkan suara yang terbanyak, dia yang menjadi calon terpilih. Putusan MK 3 Juli 2014," tulis Refly.


Refly Harun
@ReflyHZ
Kalau jumlah pasangannya cuma dua, tidak dibutuhkan syarat persentase dan persebaran suara. Siapa yang mendapatkan suara yang terbanyak, dia yang menjadi calon terpilih. Putusan MK 3 Juli 2014.

2,190
9:57 AM - Apr 20, 2019
Twitter Ads info and privacy
1,148 people are talking about this


Putusan MK pada 3 Juli 2014

Merujuk pemberitaan Kompas.com pada 3 Juli 2014, MK memutuskan Pemilu 2014 yang saat itu diikuti Jokowi-Jusuf Kalla dan Prabowo-Hatta dipastikan hanya berlangsung satu putaran.

Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 159 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dengan demikian, Pemilu Presiden 9 Juli 2014 diputuskan berlangsung hanya satu putaran karena hanya ada dua calon pasangan, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Mengabulkan permohonan seluruhnya para pemohon," kata ketua sidang yang juga Ketua MK, Hamdan Zoelva, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Dalam Pasal 159 ayat 1 disebutkan bahwa "Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 (lima puluh) persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 (dua puluh) persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia."

Permohonan uji materi itu diajukan oleh Forum Pengacara Konstitusi yang diwakili oleh Andi M Asrun.

Pemohon menilai ketentuan yang termuat dalam Pasal 159 ayat 1 merupakan bagian dari konstruksi hukum bersama Pasal 6A ayat 3, Pasal 6A ayat 4, dan Pasal 159 ayat 2 UU Pilpres.

Menurut mereka, konstruksi hukum tersebut mengharapkan pasangan lebih dari dua calon sehingga dua yang terbanyak kemudian maju dua putaran.

Ketentuan itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum saat peserta pilpres hanya dua calon.

Hamdan mengatakan, presiden RI adalah presiden yang memperoleh legitimasi dari rakyat.

Dia menyatakan, saat hanya ada dua pasangan, maka tahap pencalonan calon presiden dianggap telah mewakili semua daerah di Indonesia.

"Artinya, jika ada dua masa pasangan calon yang terpilih adalah pasangan calon suara terbanyak," kata Hamdan.

(Link berita Kompas.com ini dapat anda lihat di tautan ini: MK Putuskan Pilpres 2014 Satu Putaran")


Sumur

http://m.tribunnews.com/section/2019...harun?page=all
5
5.5K
78
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.