ferina.Avatar border
TS
ferina.
Siswa SD di Probolinggo rudapaksa Siswi SMA Hingga Hamil
Probolinggo - Seorang siswa SD dan siswa SMP harus berurusan dengan polisi. Mereka dilaporkan telah merudapaksahingga hamil seorang siswi SMA. Korban kini bahkan sudah melahirkan.

Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Probolinggo. Perbuatan pelaku sudah dilakukan sejak setahun lalu.

"Korban ini masih berkerabat dengan pelaku yang SMP. Korban memang tinggal di rumah orang tua pelaku SMP sejak kecil," ujar Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto kepada detikcom, Senin (15/4/2019).

Baca juga: Bejat, Bapak di Probolinggo rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil


M merupakan sepupu korban. M sendiri meski sudah berusia 18 tahun, ia masih duduk di bangku SMP karena beberapa kali tak naik kelas. Sementara pelaku yang masih SD berusia 13 tahun.

Eddwi mengatakan korban pertama kali dirudapaksa pada April tahun lalu. Korban awalnya dirudapaksa oleh M, pelaku yang SMP. Penolakan korban berakhir sia-sia karena M mengancam akan mengusir dari rumah orang tuanya jika korban menolak permintaannya.

Di lain waktu, M mengulangi perbuatannya. Namun kali ini M mengajak temannya yang masih SD untuk merudapaksa korban. Perbuatan ketiga dan selanjutnya dilakukan berbarengan dan ada yang dilakukan pelaku SD sendirian. Perbuatan itu dilakukan di rumah M saat keadaan sepi.

rudapaksaan itu pada akhirnya membuat korban hamil. Korban yang mengaku hamil membuat para pelaku ketakutan dan tak merudapaksa korban lagi.

"Pelaku telah merudapaksa korban sekitar 5 kali hingga korban hamil. Dan pihak keluarga baru tahu bahwa pelakunya adalah M dan temannya yang masih SD," kata Eddwi.

Baca juga: Pelajar di Probolinggo Dirudapaksa Empat Temannya, Polisi Buru Pelaku


Polisi yang mendapatkan aduan warga sekitar segera mengambil tindakan. Polisi langsung meringkus kedua pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur.

"Pelaku terancam pasal 76 D Jo pasal 81 UU RI, nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun kami akan koordinasikan lagi kepada kejaksaan negeri, karena para pelaku juga masih berusia di bawah umur," tandas Eddwi. (fat/iwd


https://m.detik.com/news/berita-jawa...a-hingga-hamil


Gara2 para orang tua paok bocah ingusan di kasih hengpong bebas selancar perbokepan samfai baikan 18 tahun masih smp emoticon-Ngakak , mantaf kali kau nak emoticon-DP
Diubah oleh ferina. 15-04-2019 09:25
6
6.7K
51
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.