cerdasmediaAvatar border
TS
cerdasmedia
Pegawai KPK ke Jokowi: Apa Salah Minta Presiden Ungkap Kasus yang 2 Tahun Gelap?
Minggu 14 April 2019
detikNews

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap (dua dari kanan) dan Novel Baswedan (dua dari kiri)/Foto: Ari Saputra

Jakarta - Presiden Jokowi meminta persoalan tentang penanganan kasus teror terhadap Novel Baswedan ditanyakan langsung ke tim gabungan penyidikan teror pada Novel. Wadah Pegawai KPK menyatakan sudah berkomunikasi dengan ketua tim tersebut. Lalu kini Wadah KPK bertanya balik ke Jokowi.

"Menanggapi pernyataan Bapak Presiden Joko Widodo, kami dari WP KPK menyampaikan bahwa pada akhir Maret 2019 kami sudah bertemu dan menanyakan kepada Bapak Kabareskrim selaku ketua Tim Pencari Fakta Kasus Novel mengenai apakah pelakunya ditangkap, dan dijawab belum ditangkap," tutur Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap dalam pernyataan tertulis, Minggu (14/4/2019).

Yudi memberikan tanggapan terkait pernyataan Jokowi yang meminta wadah pegawai KPK untuk bertanya langsung kepada tim gabungan yang dipimpin Kabareskrim Komjen Idham Aziz. Dengan telah dilakukannya pertemuan dengan Idham Aziz, lanjut Yudi, maka apa yang jadi permintaan Jokowi telah dilakukan.

"Sehingga apa yang diminta oleh presiden sudah kami lakukan terlebih dahulu sebelum diminta oleh Presiden," tutur Yudi.

Yudi mengatakan, dengan belum tertangkapnya pelaku, ini memperkuat argumentasi wadah pegawai KPK bahwa memang diperkukan tim independen di bawah Presiden sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan.

"Apakah suatu kesalahan meminta kepada Presiden kasus tersebut segera diungkap setelah 2 tahun masih gelap? Bukankah Bapak Presiden berjanji akan memperkuat KPK?" tutur Yudi.

"Menurut kami salah satu bukti kongkrit janji tersebut adalah tertangkapnya pelaku teror kepada KPK yang menghambat upaya pemberantasan korupsi sekaligus bukti adanya penegakan hukum dan perlindungan hukum bagi penegak hukum serta adanya kepastian para pelanggar hukum akan dihukum di negara yang berdasarkan hukum ini," tutup Yudi.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian membentuk tim gabungan penyidik pada Selasa (8/1) lewat Surat Tugas Kapolri Nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019. Pembentukan tim gabungan ini didasari rekomendasi Komnas HAM untuk Polri terkait kasus Novel yang tak kunjung menemukan titik terang.


Dalam tim tersebut, nama Tito ditulis sebagai penanggung jawab tim dan Wakapolri Komjen Ari Dono sebagai wakil penanggung jawab. Ketua tim adalah Kabareskrim Idham Aziz. 
(fai/fjp)

Baca juga: 
2 Tahun Kasus Novel Baswedan, Jokowi: Ada Tim Gabungan, Kejar ke Mereka

original link ;
https://news.detik.com/berita/d-4510...261.1520440516
1
1.8K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.