• Beranda
  • ...
  • Otomotif
  • Hukum 'Ganti Rugi' Aksiden Berkendara Perlukah Di Tinjau Kembali?

iskrim
TS
iskrim
Hukum 'Ganti Rugi' Aksiden Berkendara Perlukah Di Tinjau Kembali?


[ HT# 476 ]

Berbicara soal berkendara apalagi di kota besar yang namanya aksiden senggolan, tubrukan di jalan adalah hal yang pernah kita temui bahkan pernah kita alami sendiri. Mungkin awalnya karena ada pengendara yang tidak disiplin, tidak sabaran, tidak fokus, lalai menjadi awal aksiden itu bisa saja terjadi. Pilihan tuntutan ke ranah hukum atau ganti rugi pun akhirnya di putuskan bersama, tapi bukan berarti ganti rugi menjadi ajang pemerasan, lalu bagaimana?

Memang tidak ada seorang pun yang mau kendaraannya baik motor atau mobil mengalami hal tak enak di atas. Tuntutan ke ranah hukum terkadang dianggap terlalu ribet maka seringkali keputusan untuk bertanggung jawab dengan cara ganti rugi dianggap sudah menyelesaikan. Tapi apakah ganti rugi ini ada ukurannya? Apakah benar ini sudah menjadi keputusan ke dua belah pihak? Apakah cenderung memanfaatkan kesempatan dan atau cara 'memelas' supaya ganti rugi tidak terlalu besar? Harus diperjelas juga mana si pelaku, mana yang menjadi korban, jika tidak juga ditemukan keputusan maka pihak pengadilan lah yang harus memutuskan.





Hukum ganti rugi kalau kita tilik secara umum adalah si tergugat wajib membayar kerugian yang di lakukan nya kepada korban dan pelaku bisa di tuntut secara hukum.

Suatu putusan pengadilan yang sifatnya menghukum (condemnatoir) seseorang untuk membayar sejumlah uang sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan orang tersebut sehingga merugikan orang lain secara hukum, dapat dikualifikasikan sebagai utang yang harus dipenuhi atau dapat dituntut pemenuhannya secara hukum. (Hukumonline)

Aksiden di jalan dapat dikatakan sebagai kategori kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas di golongkan menjadi 3, yaitu:

1. Kecelakaan lalu lintas ringan, adalah mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang;

2. Kecelakaan lalu lintas sedang, adalah  mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang;
3. Kecelakaan lalu lintas berat, adalah kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.




Pintu samping tergores, jika tanpa cover asuransi akan kena biaya perbaikan
sekitar Rp 700.000-900.000. Foto dokumen pribadi.


Untuk kasus kecelakaan lalu lintas ringan umumnya pelaku harus mengganti rugi Dua ratus lima puluh ribu rupiah atau pidana paling lama satu bulan kurungan penjara.


Namun kenyataan di lapangan untuk ganti rugi kasus kecelakaan lalu lintas ringan seringkali menjadi ajang pemerasan karena ketidaktahuan berapa besar kerugian sebenarnya yang harus di bayar. Beruntung jika di cover oleh pihak asuransi (itu pun terkadang ada pihak asuransi tertentu yang berbelit-belit urusannya), lalu bagaimana jika tanpa asuransi? Bagaimana dengan kerugian waktu, tenaga dan fikiran? Inilah mengapa sikap menuntut ganti rugi terkadang berkesan menjadi ajang pemerasan.

Jadi solusinya menurut saya adalah keputusan berapa besar biaya ganti rugi tidak bisa di putuskan di kejadian perkara.



Pihak korban dan pelaku seharusnya mengetahui dulu berapa rupiah biaya yang harus di keluarkan untuk memperbaiki kendaraannya melalui pihak asuransi atau bengkel tertentu. Korban dan pelaku harus terus mengawal proses ini bersama-sama hingga di temukan keputusan berapa besar jumlah yang harus di bayar.


Nah, di sinilah saya ingin menekankan dan menggaris bawahi kalau saja jumlah rupiah ganti rugi itu nilainya sekarang harus dinaikkan apakah bisa menjadi solusi untuk meminimalisir kasus kecelakaan, agar semua pengendara lebih hati-hati lagi? Supaya memberikan efek jera karena kuatir jika kena denda ganti rugi akan jadi mahal?

Jika ide ini bisa di realisasikan orang mungkin akan berfikir "Kalau saya menyerempet bisa kena ganti rugi 10x lipatnya", atau jika di bengkel umum di ketahui ongkos perbaikan 1 juta maka harus di kali 10x lipatnya. Nah menurut saya ini bisa saja menjadi cara agar setiap orang akan berhati-hati di jalan, tidak melanggar lalu lintas dan saling menghormati sesama pengguna jalan. Kalau setuju klik laik, supskrip dan serr ya gan, emoticon-Big Grin






Copyright © 2016 - 2018 iskrim
All Rights Reserved | Member of Thread Creator Gen. 1 - KASKUS

Sumur: opini | Sotoshop : iskrim 



Diubah oleh iskrim 13-04-2019 14:30
9
8.6K
91
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
Otomotif
icon
27.6KThread13.9KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.