PinggiranBakwanAvatar border
TS
PinggiranBakwan
Tersangka Penganiaya Audrey Menyesal dan Minta Maaf
Tersangka Penganiaya Audrey Menyesal dan Minta Maaf




Jakarta - Tiga tersangka penganiayaan terhadap pelajar SMP di Pontianak, Audrey, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, pihak keluarga, serta masyarakat luas. Mereka menyatakan menyesal.

"Kami menyesal dan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada korban, pihak keluarga, dan masyarakat umum," kata salah seorang tersangka dalam jumpa pers di Mapolresta Pontianak seperti dilansir Antara, Rabu (10/4/2019). Mereka didampingi Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat.

Ada tujuh pelajar yang berbicara dalam jumpa pers itu. Mereka tampil mengenakan masker dan berbicara bergantian. Ada yang mengakui melakukan penganiayaan ringan kepada korban dan tidak sampai melakukan perusakan terhadap area sensitif korban seperti yang beredar luas di media sosial.

"Dalam kasus ini, kami juga menjadi korban bully dari medsos yang telah menghakimi melakukan pengeroyokan dan merusak area sensitif korban. Padahal hanya penganiayaan ringan, bahkan kami kini diancam dibunuh dan terus diteror oleh warganet," ungkap salah seorang pelajar.

Mereka juga membantah telah melakukan pengeroyokan, melainkan berkelahi satu lawan satu. "Kami sangat menyesal dan meminta maaf terhadap korban dan pihak keluarga atas perlakukan tersebut," ujar pelajar lainnya..

Sementara itu, Polresta Pontianak pada Rabu malam telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing berinisial FA atau Ll, TP atau Ar, dan NN atau Ec (siswa SMA), dugaan kasus penganiayaan seorang pelajar SMP berinisial Aud di Kota Pontianak.

"Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara lainnya sebagai saksi," kata Kapolresta Pontianak Kombes Muhammad Anwar Nasir.

Penetapan tersebut dari hasil pemeriksaan ketiganya yang mengakui penganiayaan, tetapi tidak melakukan pengeroyokan dan merusak area sensitif seperti informasi yang beredar di media sosial.

"Terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara, atau kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum oleh pihak Rumah Sakit Mitra Medika," ujar Kombes Anwar Nasir.

Kombes Anwar Nasir mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dilakukan diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana).

Ia menambahkan, fakta hingga ditetapkan sebagai tersangka, yakni tersangka menjambak rambut korban, mendorong hingga jatuh, lalu ada tersangka yang memiting, dan ada tersangka yang melempar menggunakan sandal.

Ia mengimbau masyarakat tidak mempercayai informasi yang menyesatkan di medsos, seperti pelaku melakukan pengeroyokan maupun sampai merusak area sensitif korban.

Sebelumnya, Kepala Bidang Dokkes Polda Kalbar Kombes dr Sucipto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dokter, hasilnya tidak seperti yang disampaikan di media sosial yang menyatakan pada area sensitifnya dianiaya.

"Intinya masih utuh, tidak ada robekan atau luka, dan tidak ada trauma fisik pada area sensitif tersebut," kata dr Sucipto. (tor/jbr)



sumur




Awas masuk kerak neraka ya ukhti...
emoticon-Maaf Agan


























































Ketemu junaedih emoticon-Leh Uga
Diubah oleh PinggiranBakwan 10-04-2019 18:08
6
8.4K
134
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.