- Beranda
- Berita dan Politik
"Sejak Ada MRT, Saya Malah Makin Blangsak!"
...
TS
salabint
"Sejak Ada MRT, Saya Malah Makin Blangsak!"
Tak semua pihak ketiban pulung setelah beroperasinya moda raya terpadu (MRT) di Jakarta. Salah satu kalangan yang tergilas oleh beroperasinya MRT ialah para pedagang kaki lima.
Kompas.com menemui sejumlah pedagang kaki lima yang tergusur dari area sekitar Stasiun MRT Lebak Bulus pada Senin (8/8/2019). Stasiun Lebak Bulus merupakan stasiun akhir yang menjadi salah satu simpul keramaian penumpang MRT.
Para pedagang mengaku kehilangan keran pemasukan secara signifikan. Pasalnya, mereka tak lagi leluasa berdagang sejak pagi di sekitar area stasiun. Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) sudah berjaga sejak pukul 06.00 hingga 18.00.
"Sejak ada MRT, saya malah makin blangsak!" ucap Yanto (54) kesal, salah seorang pedagang.
Sebelum MRT beroperasi, Yanto saban hari berdagang mi ayam dan minuman di area yang kini telah menjadi stasiun. Ketika rel layang MRT sudah jadi pun, ia masih sempat berdagang di kolong rel layang.
Saat itu, ia mengklaim sanggup membawa pulang uang lebih dari Rp 1,5 juta sehari.
"Sekarang, kita cuma bisa bawa pulang sejuta, Rp 700.000. Sisanya? Nol! Impas sama modal," ucapnya dengan nada tinggi.
"Dulu saya dagang dari pagi. Itu baru namanya usaha. Jam 07.00 kita datang, jam 12.00 istirahat, malam sudah kelar," ujarnya.
Yanto berkisah, dia sudah berdagang mi ayam selama dua puluh tahun lebih sejak kawasan Lebak Bulus masih padat oleh bus yang berjejalan di terminal.
Yanto menilai, langkah pengusiran pedagang kaki lima sama sekali tak mengindahkan keberadaan mereka sebagai kalangan yang tak berdaya.
"Kita juga mau kerja kantoran, pegawai, tapi kita sadar juga kita bukan orang (ber-)pendidikan. Mau gimana lagi?" keluhnya.
Ia merasa, mestinya para pengambil kebijakan dapat melakukan langkah yang lebih arif.
"Kita enggak apa-apa dipindahin. Tapi dikasih tempat, ini khusus pedagang, gitu. Kita juga mau bayar, duitnya nanti biar diputar pemerintah atau gimana, tapi kita dikasih tempat, enggak diusir begini," sebut Yanto, masih dengan nada suara tinggi.
Hal serupa terjadi pada seorang pedagang minuman, Budi (49). Ia, sebelum MRT beroperasi, bisa berjualan di dekat Stasiun Lebak Bulus pada petang hari, sesuatu yang kini mustahil ia lakukan.
"Dulu, mah jam empat sudah bisa mulai jualan," ucapnya.
"Sekarang boro-boro. Mau jualan malam aja mesti ambil (tempat) jauh-jauh, jaga-jaga kalau ketahuan kamtib," sebut Budi, sesekali menghela rokoknya.
Imbasnya, pendapatan Budi yang biasanya mencapai Rp 400.000 - Rp 500.000 sehari menukik seiring berubahnya tempat dan waktu berdagang.
"Jualan sampai pagi, sekarang mah, yah, gimana? Anak masih SD, ini juga enggak tahu lanjut sekolah (atau) enggak," tutur Budi yang mengaku kini hanya sanggup mengantongi setengah pendapatan dari biasanya.
Ia mengaku, hal itu terjadi karena raibnya kesempatan meraup pundi-pundi pada jam pulang kerja sore hari yang notabene ramai pembeli.
Sekarang, ia terpaksa berdagang hingga subuh, mengambil lokasi agak jauh dari stasiun, berharap dari penumpang bus-bus malam yang membawa penumpang dari luar kota ke Lebak Bulus.
Budi menyebut, bukan hanya pedagang mangkal di tepi jalan yang diusir.
"Yang ngasong saja diusir, pakai sepeda juga diusir," kata pria rantau asal Tapanuli tersebut.
Setali tiga uang dengan Yanto dan Budi, Fitri (48) yang datang berjualan minuman bersama putranya juga mengeluhkan yang sama.
Saat ditemui, putranya sedang tidak bersama Fitri. Fitri berkata, putranya sedang mengasongkan beberapa botol minuman di lampu merah. Sementara dirinya tetap di gerobaknya yang terletak di tempat yang kurang strategis.
Lapak Fitri jauh dari keramaian dan hanya mengandalkan sorot lampu kendaraan agar dikenali dari jauh.
Kepada Kompas.com, Fitri mengaku pasrah atas keadaannya yang mesti berdagang di tempat yang kurang strategis.
"Pemerintah enggak bisa dilawan, Mas," ucapnya pelan.
"Kenapa mereka mesti ngusir kita? Orang, kita mah bukan teroris," katanya.
"Apa hubungannya juga orang mau naik kereta, kok? Orang naik kereta juga butuh minum, kan?"
Dengan suara pelan, Fitri yang mulai berpikir akan kembali ke kampungnya di Bogor tak berharap banyak dengan hasil yang ia terima setiap hari pada saat ini.
Sebelum MRT beroperasi, dalam sehari Fitri mengaku mampu membawa pulang Rp 300.000, dua kali lipat sebelum MRT beroperasi.
"Sekarang, kusut, Mas. Kalau anak saya enggak bantuin (jualan) pasti lebih sedikit lagi," ujar Fitri.
Penertiban pedagang kaki lima sesuai dengan aturan. Undang-undang yang mengatur salah satunya adalah UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2).
Bunyinya, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Larangan itu juga diatur dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Dalam beleid itu terdapat ketentuan pidana yang sangat tegas, 18 bulan penjara atau denda Rp 1,5 miliar, bagi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan trotoar.
Blanksak
1
4K
79
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
677KThread•46.6KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya