human.brainAvatar border
TS
human.brain
Dokter di Wonogiri Ditahan Karena Sebarkan Ujaran Kebencian Terhadap PDIP
Solopos.com, WONOGIRI -- Dokter umum yang menjadi terdakwa kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui aplikasi whatsapp (WA) IDI Wonogiri, Martanto, akhirnya ditahan setelah sebelumnya hanya berstatus tahanan kota.

Penahanan ditetapkan hakim pada sidang ke-10, Selasa (2/4/2019) lalu. Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Lingga Setiawan, saat ditemui wartawan di kantornya di kawasan kota, Jumat (5/4/2019), menyampaikan hakim menetapkan Martanto ditahan selama 30 hari setelah melihat perkembangan persidangan.

Hakim menerbitkan surat perintah penahanan sesuai kewenangannya sebagaimana diatur pada Pasal 26 KUHAP karena terdakwa dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi perbuatannya.
Pertimbangan-pertimbangan itu diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Majelis hakim yang menyidangkan perkara Martanto meliputi Lingga, Bunga Lily, dan Ni Kadek Ayu Ismadewi.
“Pertimbangannya apa, saya tak bisa menyampaikan secara lebih detail karena menyangkut sikap subjektif saya sebagai hakim [yang menyidangkan perkara bersangkutan]. Pertimbangan umumnya seperti diatur pada Pasal 21 KUHAP,” kata Lingga.
Dia melanjutkan majelis hakim menetapkan penahanan Martanto saat sidang ke-10 dengan agenda pemeriksaan ahli tindak pidana, Selasa lalu. Saat itu sidang ditunda karena saksi ahli tidak hadir. Sidang dilanjutkan pada Selasa (9/4/2019) dengan agenda sama.

Sebelumnya, majelis telah memeriksa 11 saksi dan satu ahli bahasa Indonesia sejak beberapa pekan lalu. Saksi itu di antaranya pelapor yang merupakan Sekretaris DPC PDIP Wonogiri sekaligus Ketua DPRD Wonogiri Setyo Sukarno, pemilik telepon seluler (ponsel) yang terdapat grup WA berisi gambar disertai kalimat yang dinilai termasuk ujaran kebencian, yakni Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Wonogiri Adhi Dharma, dan sejumlah dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wonogiri. Martanto akan diperiksa paling akhir.
“Pada tahap penyidikan di Polres, terdakwa tidak ditahan. Pada tingkat penuntutan [Kejaksaan Negeri Wonogiri], terdakwa berstatus tahanan kota,” imbuh Lingga.
Terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) perkara bersangkutan yang juga Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Wonogiri, Bagyo Mulyono, mengatakan sudah melaksanakan ketetapan hakim, Selasa lalu. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Pengacara Martanto, Sugiyono, saat dimintai konfirmasi menyatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada hakim. Hal itu supaya Martanto tetap dapat melayani pasien.
Menurut dia, banyak pasien dari warga miskin yang menanti pelayanan. Martanto sudah lama membuka praktik khusus bagi warga miskin di Lingkungan Salak, Kecamatan Wonogiri. Selain itu, Sugiyono mengklaim selama ini kliennya kooperatif sejak penyidikan lebih kurang tujuh bulan lalu.
“Selama sidang Pak Martanto pun tak pernah absen,” kata pengacara dari Solo itu.

Seperti diketahui, DPC PDIP Wonogiri melaporkan Martanto ke Polres Wonogiri pada April 2018 lalu karena diduga menyebarkan konten berisi ujaran kebencian melalui grup WA. Konten berupa gambar itu disertai kalimat, "PDIP tidak butuh suara umat Islam". Menurut PDIP kalimat itu membentuk interpretasi bahwa PDIP anti-Islam


sumber

Yaa gitulah...semua proses cepat dan lancaremoticon-Roll Eyes (Sarcastic)emoticon-Roll Eyes (Sarcastic)
0
2.6K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.