Informasi PEMILU 2019 Kota Manado - Relawan Demokrasi KPU Manado
TS
briean
Informasi PEMILU 2019 Kota Manado - Relawan Demokrasi KPU Manado
Pada Hari Rabu Tanggal 17 April 2019 Kita akan mengikuti Pemilu Serentak yaitu Legislatif (Pileg), dan sekaligus bersamaan dengan Pemilu Presiden (Pilpres)!
Quote:
DIMOHON MEMBUKA Web di bawah ini setelah itu akan muncul ketik nama dan NIK, jika sdh terdaftar sbg DPT di KPU maka akan muncul data nama dan TPS nya, jika tidak muncul, segera hubungi PPS dg membawa Copy KTP elektronik CEK DPT agan
Spoiler for TAHAPAN PEMILU 2019:
Quote:
Di dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) *Kita akan diberikan 5 (lima) kertas suara, dengan warna Kertas Suara yang berbeda, yaitu sebagai berikut :
*1). Kertas Suara warna Abu-abu* untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
*2). Kertas Suara warna Kuning* untuk memilih DPR RI.
*3). Kertas Suara warna Merah* untuk memilih DPD RI.
*4). Kertas Suara warna Biru* untuk memilih DPRD Provinsi.
*5). Kertas Suara warna Hijau* untuk memilih DPRD Kota / Kabupaten.
Spoiler for Kertas Suara:
Pemilu serentak 2019 mengenal 3 istilah daftar pemilih yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Apa bedanya?
Spoiler for cek disini bedanya,gan:
Quote:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Adalah daftar pemilih yang disusun KPU berdasarkan data pemilih pada pemilu terakhir yang disandingkan dengan data kependudukan Kemendagri. Pemilih kategori ini akan mendapatkan surat pemberitahuan memilih atau C6 dan bisa mencoblos pukul 07.00-13.00 waktu setempat dengan membawa C6, e-KTP dan surat identitas lainnya (SIM, Kartu Keluarga, Surat Keterangan dari Catatan Sipil, dan Passport).
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Adalah pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata. UU Pemilu menyebut beberapa macam pemilih DPTb sebagai berikut:
– Pindah memilih karena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain
– Menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi
– Penyandang disabilitas di panti sosial
– Menjalani rehabilitasi narkoba
– Tahanan
– Siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah
– Pindah domisili
– Korban bencana.
Pemilih pada DPTb punya kesempatan menggunakan hak pilih yang sama dengan pemilih DPT yaitu antara pukul 07.00-13.00 waktu setempat, dengan membawa form A5, e-KTP dan surat identitas lainnya (SIM, Kartu Keluarga, Surat Keterangan dari Catatan Sipil, dan Passport).
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
DPK adalah warga yang punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT. Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa e-KTP di TPS terdekat sesuai alamat pada e-KTP. Tidak bisa mencoblos di TPS di luar alamat e-KTP.
Namun, pemilih dalam DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat, dengan catatan selama surat suara masih tersedia.
Hak Pindah Memilih
Quote:
Ada banyak pertanyaan, gimana cara agar para perantau bisa tetap mencoblos tanpa harus pulang kampung.
Perlu dijelaskan bahwa prinsip pendataan pemilih menurut UU 7/2017 adalah: pemilih didata sesuai alamat (resmi) di e-KTP. Nah, masalahnya, orang tdk selalu tinggal (berdomisili) di alamat sesuai e-KTP. Misalnya sdg merantau ke luar kota/pulau/negeri. Di perantauan mereka tinggal di rumah dinas, kontrakan, kos2an, asrama, atau pondok pesantren, tapi e-KTP-nya masih pakai alamat di kota/daerah asal.
Lalu gimana dg hak pilih mereka? Apa utk nyoblos harus pulang kampung? Kalau jaraknya dekat, mungkin gak masalah. Tapi kalau jauh, tentu makan waktu, biaya, dan tenaga. Tapi tenang saja. Anda hanya perlu mengurus dokumen pindah memilih (Form A5) utk "menyelamatkan" hak pilih Anda sendiri. Caranya mudah:
(1) Pastikan nama Anda terdaftar di DPT.
(2) Datang ke PPS (di kantor desa/kelurahan) atau ke KPU Kab/Kota asal (sesuai e-KTP) dg membawa e-KTP, dan sampaikan alasan kenapa pindah memilih.
(3) PPS atau KPU Kab/Kota itu akan membuatkan dokumen pindah memilih (Form A5) yg harus Anda serahkan ke KPU Kab/Kota tujuan.
(4) Jika tidak memungkinkan utk mengurus ke PPS atau KPU Kab/Kota asal, Anda bisa langsung datang ke KPU Kab/Kota tujuan (tempat domisili saat ini). Anda juga akan dibuatkan dokumen pindah memilih.
(5) Silakan mengurus secepatnya, sebelum 17/2/2019, sehingga KPU cukup waktu utk menyediakan surat suara di TPS tujuan.
Dokumen pindah memilih ini berlaku bagi pemilih yg sdg merantau (bekerja, kuliah, nyantri), mjd napi, pengungsi bencana alam, pindah e-KTP, atau dirawat di panti sosial/rehabilitasi. Pemilih jenis ini nanti didata dlm Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).
Spoiler for Sang Sura:
Spoiler for Pemilih Berdaulat Negara Kuat:
Spoiler for Relawan Demokrasi KPU Manado 2019:
Quote:
Diubah oleh briean 20-02-2019 07:33
1
2.9K
Kutip
48
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!