AboeyyAvatar border
TS
Aboeyy
Modifikasi TNKB Agar Keren? Awas Kena Tilang!

Ilustrasi

Ini adalah masalah klasik yang udah sering dibahas dan dipublikasikan. Tapi tak apa kan kalo Ane kembali mengingatkan, dengan berbagai tambahan informsi dan penjelasan?
***
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Plat Nomor Polisi, adalah piranti wajib yang dipasang di depan dan belakang setiap kendaraan. TNKB asli dikeluarkan oleh pihak kepolisian dengan logo dan tulisan DITLANTAS POLRI.

Ngomong-ngomong soal kendaraan, TNKB ini termasuk komponen yang sering dimodifikasi oleh pemilik kendaraan. Entah karena tidak puas dengan bentuk dan desain asli, atau karena ingin tampil beda, terlihat keren, dan sebagainya.

Karena itu, di jalanan mungkin GanSis pernah liat berbagai bentuk dan variasi TNKB hasil modifikasi atau karena penambahan berbagai aksesori. Namun tahukah GanSis, bahwa memodifikasi TNKB bisa terkena tilang lho dengan denda hingga Rp. 500.000,- atau dikurung selama 2 bulan.

Ini serius. Sebab hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68 yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan. Kalau pemilik kendaran melanggar pasal tersebut, maka ia akan dikenakan pasal 280, yang menyatakan ia dikenakan didenda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.

Tuh kan, perkara sepele urusan TNKB aja begitu berat sanksinya. So, ga usah deh diubah-ubah dan diberi aksesoris tambahan pada TNKB. Biarkan ia tampil alami apa adanya. Sebab menurut Ditlantas Polri, sekurangnya ada 7 bentuk modifikasi TNKB yang dipastikan akan ditilang jika terjaring razia, meski menggunakan plat asli. Ketujuh bentuk tersebut adalah:


1. Huruf dan angka TNKB diubah, agar terlihat atau terbaca seperti sebuah nama.



Nama

Contohnya nih ya. Nopol aslinya DA 2174 H, lalu dimodif agar terbaca DASIJAH. Banyak lagi contoh-contoh lainnya, yang biasanya dikaitkan dengan nama pemilik motor, atau nama sang kekasih.


2. Huruf dan Angka pada TNKB Berbentuk Digital.


Digital

Modifikasi ini juga sering terlihat pada TNKB, yang mungkin agar terlihat lebih keren, lebih modern. Bentuk digital biasanya berbentuk seperti kotak, sehingga agak susah dibedakan dengan huruf/angka yang lainnya.


3. TNKB kendaraan pribadi ditempeli logo, stiker atau atribut kesatuan/instansi tertentu.

Stiker

Mungkin tujuannya agar disangka sebagai pejabat, keluarga pejabat, atau sekadar untuk gagah-gagahan, agar Polantas tak berani menilangnya. emoticon-Big GrinIni dugaan yang keliru, GanSis. Sebab seorang pejabat tinggi di Polri dan TNI juga pernah ditilang Polantas. (Tapi mungkin yang menilang tidak tahu siapa yang ditilang kali ya? emoticon-Big Grin)


4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.

Standar huruf dan angka di TNKB adalah datar dan lurus, dengan cetakan yang seragam. Maka memodikasi tulisannya dengan membuat miring atau membuat lebih tebal (menonjol/timbul), termasuk pelanggaran. Termasuk memperbesar atau memperkecil ukuran angka dan huruf yang sudah ada.


5. TNKB yang dibuat di luar ukuran standar

TNKB roda dua standar sekarang yang dikeluarkan Ditlantas Polri berukuran 28,5x11 cm. Kalau lebih besar, itu jelas palsu. Kalau lebih kecil, itu mungkin ukurannya dipotong, atau menggunakan plat lama yang berukuran 25x10,5 cm.


6. TNKB diubah warna atau ditutup sesuatu sehingga warna berubah.

Jenis warna TNKB ada tiga, yaitu Merah Putih (Pemerintah), Hitam Putih (Pribadi), dan Kuning Hitam (Angkutan Umum). Nah mengubah warna tersebut termasuk pelanggaran, atau melapisinya dengan sesuatu yang membuat warnanya terlihat berubah. Ane pernah lihat Polantas pas razia melepas mika hitam yang menutup TNKB seseorang.


7. Membuat huruf dan angka TNKB tersamar, sulit dibaca


Misalnya sebagian huruf/angka dicat atau dilapisi stiker, atau apalah yang membuat TNKB itu sulit dibaca.
***
Nah gimana GanSis, masih mau keren, atau ditilang? Kalo Ane sih, masalah bentuk, desain dan warna plat itu tak jadi masalah, yang penting yang Ane bonceng adalah cewek yang berbibir merah. emoticon-Big Grin (*) Ref
Diubah oleh Aboeyy 19-03-2019 06:16
4
10.2K
83
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kendaraan Roda 2
Kendaraan Roda 2
icon
19.1KThread8.6KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.