salabintAvatar border
TS
salabint
Motif Pengacak Masjid di Banyumas: Sakit Hati ke Kiai di Ponpes
Polisi menangkap (32), pelaku yang -ngacak Masjid Jami Darussalam di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. ditangkap pada Kamis (21/3) malam. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Agus membeberkan motif melancarkan aksinya.

"Berdasarkan pengakuan tersangka , ia melakukan hal tersebut karena merasa sakit hati," ujar Agus, Jumat (22/3). "Karena Kiai Dailami dianggap bersifat otoriter kepada santri dan mengeluarkan tersangka dari Ponpes Miftahul Falah."

Kiai Dailami Yusuf merupakan pengurus Ponpes Miftahul di Desa Buniayu, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas. Di dalam kompleks ponpes itu, ada Masjid Jami Darussalam. Masjid itu yang -acak oleh pada Kamis (21/3).

Seluruh lantai masjid dipenuhi tanah. Barang-barang yang ada di dalam majid -abrik. Agus mengatakan selain - masjid, menebang pohon jati dan sejumlah tanaman di kebun milik Kiai Dailami.
, kata Agus, bahkan membuang milik Kiai Dailami ke sungai. Tak sampai di situ, menuju TPA milik Kiai Abdul dan mengobrak-abrik barang yang ada di sana kemudian membuangnya sebagian ke sumur.

"Terakhir, ia melempar rumah Kiai Abdul Majid menggunakan batu," ujar Agus. "Selesai melempar batu ke rumah Kiai Abdul Majid, ia ke rumah dengan berjalan kaki dengan jarak sekitar 5 KM".



Agus mengatakan juga sakit hati kepada Kiai Abdul Majid. Kiai Abdul Majid ini merupakan takmir Masjid Darussalam dan juga bagian dari pengurus pondok pesantren.

"Tersangka pun merasa sakit hati kepada Kiai Abdul Majid karena tidak mau menjadikan sebagai santri dan tidak mau mengajarkan ilmu agama kepadanya," kata Agus.




Sumur
5
2.5K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.