ochuqueenaAvatar border
TS
ochuqueena
6 GURU HONORER DIPECAT USAI FOTO DUKUNG PASLON CAPRES CAWAPRES NOMOR 2


Sesuai dengan Pasal 2 Huruf F Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa "setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun."



Enam guru honorer yang mengajar di SMAN 9 Kronjo, Kabupaten Tangerang dipecat langsung oleh Dinas Pendidikan Banten. Sesuai dengan klarifikasi Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin. Hal ini terjadi karena mereka mengunggah foto berisikan dukungan kepada Prabowo-Sandiaga Uno. Tidak hanya itu, mereka berfoto dengan menunjukkan atribut bertuliskan nama paslon tersebut disertai dengan pose dua jari.

Foto tersebut viral di media sosial selama beberapa waktu setelah diunggah perdana oleh akun @dadansurya. Karena mereka mengenakan seragam khas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan berlokasi di lingkungan sekolah (read; ruang guru). Masing-masing dari mereka memegang kertas bertuliskan Prabowo-Sandiaga dengan menunjukkan dua jari dalam posenya.



Mereka dianggap telah melakukan pelanggaran berat sebagai seorang abdi negara, terutama di lembaga pendidikan. Karena berpose dengan menunjukkan dukungan kepada pasangan Prabowo-Sandiaga, dilengkapi dengat atribut pendukung.


Berdasarkan keterangan oknum guru honorer tersebut, mereka menyatakan bahwa itu tidak disengaja. Sementara, Dinas Pendidikan Banten selaku instansi yang mengangkat dan menggaji mereka dari APBD Pemprov Banten, menerangkan bahwa itu adalah sesuatu yang disengaja. Dan merupakan pelanggaran berat. Karena di dalam foto tersebut selain pose dua jari, juga dilengkapi dengan atribut kampanye berupa stiker.



Terlebih foto tersebut jelas merupakan pelanggaran karena ikut berkampanye di lingkup pemerintahan sebagai pegawai Pemprov Banten. Dilingkungan sekolah dan dengan menggunakan atribut PNS Provinsi Banten.

Tentang netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara), seorang abdi negara diharuskan bersikap netral dan tidak boleh berpolitik praktis.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin saat dihubungi Kamis (21/03/2019), menerangkan bahwa "Dinas Pendidikan Banten telah melakukan pemecatan kepada ke enam oknum guru honorer tersebut."



Sebelumnya, Pemprov Banten selalu memberikan peringatan dan himbauan tegas kepada para ASN (termasuk pegawai honorer) agar selalu bersikap netral menjelang Pilpres 2019, sesuai dengan surat edaran dari Kemenpan-RB.

Komarudin menjelaskan bahwa "ASN yang melanggar aturan akan diberikan sanksi tegas. Terutama bagi ASN yang mengikuti politik praktis."



"ASN harus bersikap netral sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika hal serupa kembali terjadi, maka sanksi tegas akan tetap diberlakukan. Jadi kepada seluruh ASN dan Non ASN di Pemprov Banten, menjelang dan sampai selesainya pemilu 2019, diharapkan untuk tidak turut serta dalam kegiatan politik apa pun. Segenap pegawai dihimbau untuk menjaga diri dan tidak melakukan hal yang dilarang. Kita harus menjaga dan merayakan proses pemilihan itu agar tetap kondusif." imbunya.


(AAS)
tien212700
tien212700 memberi reputasi
3
2.2K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.