Quote:
Quote:
Kegiatan merokok umumnya dilakukan oleh para kaum pria, biasanya sih kegiatan ini sering kali dilakukan ketika sedang bersantai. Ya, mungkin dengan merokok akan membuat rasa tenang bagi penikmatnya.
Namun banyak juga diantara mereka yang sering melakukan kegiatan merokok di jalan raya, terutama saat berkendara. Apalagi itu kalangan anak muda. Ya biar terlihat keren dan gagah. Heheheh
Sebelumnya larangan merokok untuk usia di bawah 18 tahun telah dibuat pada berbagai media seperti spanduk iklan, televisi bahkan pada di bungkusan rokok itu sendiri. Tapi larangan itu tidak membuat efek jera bagi para penikmat di bawah umur.
Larangan merokok juga di berlakukan di berbagai tempat umum seperti rumah sakit, bandara, SPBU, dan masih banyak lagi dengan alasan untuk menjaga keamanan serta kesehatan sesama. Dan jika sobat melanggar aturan itu, tentu sobat nantinya akan mendapatkan sangsi dari pihak yang bersangkutan.
Tapi tahukah sobat semua, kini larangan untuk merokok juga sudah berlaku di jalan raya apalagi ketika sobat sedang berkendara? Larangan ini memiliki undang-undang yang sah dan akan dikenakan pidana serta denda bagi pelanggar nya.
Masa iya tuh min? Baru dengar! Emangnya undang-undang pasal berapa yang mengatur larangan merokok dijalan raya dan apa saja sih sangsinya?
Larangan itu ada pada Undang-Undang Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019, tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Dan ditambah pada
Artikel lengkapnya
Mekanik Zaman Now