sellinurd14n4Avatar border
TS
sellinurd14n4
Intan Fauzi Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional , Langgar Aturan Kampanye



REVIEW, Bekasi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi telah menyepakati dalam forum internal bahwa Intan Fauzi, Caleg DPR RI dapil Kota Bekasi dan Kota Depok dari Partai Amanat Nasional (PAN) telah melanggar aturan kampanye.
Sebelumnya, Bawaslu melakukan investigasi ke posko pemenangan Intan, di salah satu ruko di Grand Galaxy City Bekasi. Di sana Bawaslu menemukan ratusan kardus berisi makanan balita dan susu ibu hamil yang diproduksi oleh Kementerian Kesehatan RI, yang juga sudah dilengkapi dengan tempelan stiker Intan sebagai Caleg.
Barang-barang tersebut diduga dijadikan bahan kampanye oleh Intan dan timnya. Dan telah dibagikan di dua titik, di wilayah Bekasi Timur dan Jatiasih.
“Kita (Bawaslu Kota Bekasi) sudah sepakat itu masuk pelanggaran. Tapi (kenanya) sebagaimana diatur pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasalnya 523 ayat 1 juncto pasal 280 ayat 1 huruf j, tentang peserta kampanye memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya. Nah itu ancaman hukumannya 1 tahun dan denda Rp 12 juta,” jelas Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail kepada REVIEW, Kamis (7/3/2019).

Kasus ini sendiri akan segera dilimpahkan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk dilakukan proses pendalaman terhadap bukti-bukti yang telah berhasil dikumpulkan Bawaslu.

“Kita sudah ada bukti materil, barangnya sudah kita temukan. Kemudian foto dan saksi-saksinya. Saksi sudah ada empat, dua dari luar dan dua lainnya dari Bawaslu. Jumat ini (8/3/2019) kita mulai rapat pembahasan satu bersama Gakkumdu,” tukas Ali.

Apabila seluruh prosedurnya telah ditempuh dan terbukti bersalah, Intan tidak saja terancam dipidana, tapi juga didiskualifikasi sebagai peserta pemilu.
“Regulasinya itu ketika dia dinyatakan bersalah oleh Hakim, seberapapun hukuman penjaranya, mau satu jam, satu hari, satu bulan, tetap dia akan dicoret,” papar Ali.

Topik : Intan Fauzi,  Caleg DPR RI dapil Kota Bekasi dan Kota Depok dari Partai Amanat Nasional (PAN), Pidana pemilu, Bekasi 
Sumber : https://reviewbekasi.com/bawaslu-kot...uran-kampanye/
1
2.8K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.