Herdwi78Avatar border
TS
Herdwi78
Diduga Rusak Rumah Warga Papua, Ustaz Jafar Umar Thalib Jadi Tersangka
Suara.com - Polda Papua resmi menetapkan Ustaz Jafar Umar Thalib (JUT) bersama enam pengikutnya sebagai tersangka perusakan rumah warga di Koya, Distrik Muara Tami, Papua.

Dilansir dari Antara, Rabu (6/3/2019), penetapan tersangka oleh Polda Papua terhadap Ustaz Jafar Umar Thalib dan 6 pengikutnya itu pada Kamis (28/2/2019) lalu. Enam tersangka pengikut Ustaz JUT di antaranya adalah IJ, AR, AD, AJT, M, dan AY. Mereka dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.

Dari tujuh tersangka itu, tiga di antaranya termasuk Ustaz JUT, AD dan AY dikenakan pasal tambahan yakni pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ustaz Jafar Umar Thalib saat ini dibantarkan di Rumah Sakit Polri Bhayangkara Jayapura. Sang ustaz dilaporkan sakit.

Kapolda Papua Irjen Martuani Sormin membenarkan, setiap orang yang ditahan dan ternyata sakit maka yang bersangkutan dapat dibantarkan untuk dirawat di rumah sakit, termasuk ustaz JUT.

Namun dia menegaskan, kasus ustaz JUT beserta enam pengikutnya tetap berlanjut dan saat ini ditangani Direktorat Reskrimum Polda Papua.












Diduga Rusak Rumah Warga Papua, Ustaz Jafar Umar Thalib Jadi Tersangka https://www.suara.com/news/2019/03/0...jadi-tersangka
3
3.4K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.