AboeyyAvatar border
TS
Aboeyy
Janda Besertifikat


Ilustrasi

Tidak bermaksud melecehkan kaum perempuan, istilah ‘janda besertifikat’ di sini merujuk kepada legalitas formal perceraian seorang perempuan (istri) dari suami sebelumnya, yang dibuktikan dengan Akta Cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama/Negeri, atau minimal Surat Keterangan Cerai dari Ketua RT, jika perkimpoian dan perceraian dilakukan secara bawah tangan (sirri).

Dengan adanya sertifikat, maka status seorang perempuan menjadi jelas, sehingga kemungkinan terjadinya ‘overlapping kepemilikan’ sangat kecil, serta dapat menghindari konflik hukum.

Sertifikat itu juga sebagai bukti yang sah, bahwa si perempuan adalah pribadi yang merdeka, tidak terikat pernikahan dengan siapapun, sehingga pria lain berhak untuk menjadikannya sebagai kekasih atau istri, tanpa tuntutan hukum.

Sebagai contoh, kasus Kris Hatta, Helda Vitria dan Billy Saputra. Konflik Billy dan Kris berawal dari kedekatan Billy dengan Helda yang diklaim Kris masih sebagai istrinya. Kris bisa membuktikan bahwa Helda adalah istrinya berdasarkan Buku Nikah, sedangkan Helda tidak bisa membuktikan perceraiannya, bahkan ia mengingkari pernikahannya dengan Kris.

Akhirnya hubungan Helda dan Billy pun menjadi retak, alias tak bisa dilanjutkan ke jenjang yang lebih serius.

Kasus di atas menunjukkan betapa pentingnya ‘janda besertifikat’ agar urusan asmara dengan calon pasangan lainnya dapat berjalan lancar. Bahkan sertifikat itu dapat mengangkat harkat perempuan itu sendiri, agar tidak dianggap sebagai perempuan yang suka gonta ganti pasangan.

Akan terjadi masalah yang rumit jika seorang perempuan nikah sirri, lalu bercerai setelah punya anak. Dalam Akta Kelahiran anak, akan ditulis Bin Ibu, karena nama suami tak bisa dicantumkan tanpa menunjukkan Buku Nikah yang resmi. Bagi istri, jika ingin menikah secara resmi, statusnya juga membingungkan, apakah ia disebut janda atau masih perawan. Jika disebut janda, maka pihak KUA akan meminta Akta Cerai. Andai ditulis perawan, tuh dia sudah punya anak. Akibatnya, prosesnya akan semakin panjang. Si perempuan harus melakukan permohonan isbat(penetapan) nikah terlebih duhulu ke Pengadilan Agama/Negeri atas perkimpoian sirri-nya, lalu mengurus perceraian, sehingga keluar Akta Cerai. Dengan demikian statusnya sudah jelas sebagai ‘janda besertifikat’.

Dengan demikian, saran Ane, sebaiknya seorang perempuan jangan mau dinikahi secara bawah tangan. Perempuan harus dinikahi secara terhormat dan legal menurut hukum. Jika tidak, maka semua risiko akan ditanggung oleh sang perempuan. Kalaupun harus (terpaksa) di bawah tangan, sesegera mungkin urus penetapan keabsahan perkimpoian agar mendapat sertifikat sebagai istri yang sah. Dan begitu juga ketika bercerai.

Bagi pria juga sebaiknya tanyakan dulu sertifikat perempuan yang ingin dijadikan istri, agar tidak jadi masalah di kemudian hari. (*)
Diubah oleh Aboeyy 24-12-2019 11:36
6
12.4K
129
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.