SELAMAT DATANG AGAN DAN SISTA SEKALIAN. SEMOGA AGAN DAN SISTA SEHAT SELALU
Spoiler for Intro:
INTRO
"Pernahkah agan berpikir apa itu pengertian hukum?"
Jika orang Indonesia ditanya pengertian hukum, kemungkinan besar jawabannya adalah sekumpulan aturan tertulis yang harus dipatuhi. Namun benarkah demikian?
Nyatanya hukum itu sendiri tidaklah selalu tertulis dan dibukukan seperti yang ada di Indonesia. Namun mengapa Indonesia membukukan aturannya?
Well, untuk itulah ane di sini ingin menjelaskan itu
Oke, tanpa panjang lebar langsung aja kita Checkibrotzz
Quote:
Umumnya dunia mengenal 2 jenis sistem hukum (Legal System), yaitu sistem hukum Civil Law dan Common Law. Sebenarnya ada lagi beberapa sistem hukum lainnya seperti hukum agama dan hukum adat, namun kebanyakan negara di dunia umumnya memiliki sistem hukum di antara dua yang sudah ane sebutkan di awal
Indonesia sendiri merupakan negara yang menerapkan sistem hukum Civil Law, meskipun terdapat beberapa pengecualian seperti hak waris dan pernikahan yang lebih sering menggunakan hukum agama dan hukum adat
Kedua sistem hukum ini sama-sama berasal dari Eropa, namun berbeda dari segi sejarahnya. Civil Law banyak digunakan di Eropa daratan (Eropa Continental), sedangkan Common Law digunakan sekaligus berasal dari Inggris.
Perbedaan utama dari keduanya yaitu Civil Law membukukan aturannya menjadi satu kitab utama yang kemudian digunakan sebagai sumber hukum dalam persidangan. Sedangkan Common Law tidak memiliki aturan tertulis dan lebih menggunakan yurisprudensi atau putusan hakim terdahulu untuk menentukan hasil persidangan
Untuk lebih jelasnya, bakal ane jelasin satu-satu di bawah
CIVIL LAW Hukum Sipil
Spoiler for :
Sejarah Singkat
Quote:
Shamash (dewa matahari) memberi Hammurabi Code of Law
Jika ditarik ke belakang, konsep kodifikasi hukum sudah dikenal sejak era Babylonia dengan "Code of Hammurabi" nya. Namun sistem ini dipopulerkan oleh bangsa Romawi. Saat itu Imperium Romawi mencakup hampir seluruh daratan Eropa dan seluruh pesisir Mediterania. Karena kuatnya legacy yg ditinggalkan, negara" di Eropa setelahnya masih tetap menganut sistem peninggalan bangsa Romawi ini, khususnya negara" Eropa daratan seperti Perancis, Spanyol, Belanda, Jerman, dll
Sejak era Renaissance, bangsa" Eropa mulai melakukan penjelajahan samudera dan mulai melakukan kolonialisme. Dari situlah sistem hukum ini mulai menyebar ke seluruh dunia.
Indonesia sendiri adalah negara bekas jajahan Belanda, yang mana merupakan negara yang menerapkan Civil Law. Alhasil, Indonesia pun mengadopsi sistem hukum yang sama, bahkan undang-undang yang sama (contoh KUHPerdata yang merupakan peninggalan langsung dari Belanda)
Spoiler for :
Ciri dan Karakteristik Utama
Quote:
Salah satu ruangan sidang di Nottingham, Inggris
1. Adanya sistem kodifikasi
Kodifikasi sendiri memiliki pengertian pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam suatu kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Tujuannya yaitu untuk mencapai kepastian hukum dan kesatuan hukum
- Contoh : hukum pidana dalam KUHP
2. Hakim tidak terikat dengan preseden atau doktrin stare decicis, sehingga undang-undang menjadi rujukan hukumnya yang utama
Teori stare decisis mengungkapkan bahwa putusan pengadilan saat ini untuk kasus yang sama, harus memutuskan sama seperti yang pernah diputus di masa lalu
3. Sistem peradilannya bersifat inkuisitorial
Maksudnya hakim memilik peranan yang besar dalam mengarahkan dan memutuskan perkara serta berperan aktif dalam menemukan fakta hukum dan cermat dalam menilai bukti
Spoiler for :
Kelebihan
Quote:
1.Sistem hukumnya tertulis dan terkodifikasi, sehingga ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap terjadi peristiwa hukum (kepastian hukum yang lebih ditonjolkan)
2. Sumber hukum yang digunakan adalah undang-undang. Undang-undang ini dibentuk oleh kekuasaan legislatif yang disahkan eksekutif. Sehingga, ada kerja sama yang baik antar pemegang kekuasaan dalam pembentukan undang-undang.
3. Adanya penggolongan hukum dalam 2 bidang, yaitu hukum privat dan hukum publik. Sehingga lebih mudah untuk menyelesaikan sebuah perkara. Perkara antara masyarakat dan negara termasuk hukum publik, sedangkan pertentangan antar individu di masyarakat termasuk dalam hukum privat.
4. Adanya pembuatan undang-undang baru yang menyesuaikan perkembangan masyarakat. Suatu contoh adalah undang-undang tipikor (tindak pidana korupsi) di Indonesia. Dengan adanya undang-undang yang baru akan lebih memudahkan penyelesaian perkara yang bersangkutan.
5. Penyelesaian sebuah perkara akan selalu berpegang teguh pada undang-undang. Sehingga putusan-putusan diharapkan bersifat obyektif.
Spoiler for :
Kelemahan
Quote:
1. Sistemnya terlalu kaku, tidak bisa mengikuti perkembangan zaman karena hakim harus tunduk terhadap perundang-undang yang sudah berlaku (hukum positif).
2. Hakim hanya berfungsi menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya. Putusan seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara saja. Sehingga dalam penyelesaian perkara yang sama di lain waktu, seorang hakim harus menetapkan dan menafsirkan perundang-undaangan kembali.
COMMON LAW Hukum Anglo-Saxon
Spoiler for :
Sejarah Singkat
Quote:
Raja John dari Inggris menandatangani magna carta
Menurut sejarah, sistem ini pertama dikembangkan di Inggris dan banyak dipengaruhi hukum Anglo-Saxon. Sistem ini juga dipengaruhi konsep Hukum Normandy, melalui penaklukan William the Conqueror ke Inggris pada abad ke-11.
Selanjutnya di era kolonialisme seperti yg kita tahu Inggris memiliki banyak menaklukan wilayah yang kemudian dijadikan wilayah jajahan. Dari situlah Common Law dikenalkan ke negara" di dunia
Sampai saat ini, bekas jajahan Inggris (Commonwealth) kecuali Malta, masih mengadopsi sistem hukum ini.
Spoiler for :
Ciri dan Karakteristik Utama
Quote:
Suasana sidang di Belanda
1. Yurisprudensi sebagai sumber hukum utama
Yurisprudensi adalah putusan hakim terdahulu dalam menyelesaikan suatu kasus perkara yang tidak terdapat dalam undang-undang yang kemudian dijadikan acuan oleh hakim lain dalam memutus perkara yang serupa
2. Dianutnya Doktrin Stare Decicis/Sistem Preseden Maksudnya yaitu hakim terikat untuk menggunakan putusan hakim terdahulu untuk menyelesaikan perkaranya. Namun, dalam beberapa situasi, hakim bisa saja tidak menggunakan putusan hakim terdahulu apabila dirasa fakta hukum yang baru berbeda dengan fakta kasus sebelumnya
3. Adversary System dalam proses peradilan
Dalam sistem ini, pihak-pihak yang bersengketa menggunakan pengacaranya (lawyer) masing" untuk saling berhadapan di depan hakim dan mengemukakan dalil-dalil serta bukti-bukti sebanyak-banyaknya di depan hakim
Spoiler for :
Kelebihan
Quote:
1. Common Law, penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat di negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman. Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
2. Sumber hukum yang ada telah teruji dalam menyelesaikan suatu perkara sebelumnya.
3. Terdapat sistem Juri. Menurut sistem ini dalam suatu persidangan perkara pidana para Juri-lah yang menentukan apakah terdakwa atau tertuduh itu bersalah (guilty) atau tidak bersalah (not guilty) setelah pemeriksaan selesai. Jika Juri menentukan bersalah barulah Hakim (biasanya tunggal) berperan menentukan berat ringannya pidana atau jenis pidananya. Bila Juri menentukan tidak bersalah maka Hakim membebaskan terdakwa (tertuduh).
4. Juri yang digunakan dalam sistem hukum ini adalah orang-orang sipil yang mendapatkan tugas dari negara untuk berperan sebagai juri dalam sidang perkara. Juri ditunjuk oleh negara secara acak dan seharusnya adalah orang-orang yang kedudukannya sangat netral dengan asumsi juri adalah orang awam yang tidak mengetahui sama sekali latar belakang perkara yang disidangkan. Kedua pihak dalam perkara kemudian diberi kesempatan untuk mewawancara dan menentukan juri pilihannya. Sehingga kenetralan dan keadilan dapat lebih terlihat nyata.
6. Jika ada suatu putusan yang sudah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, hakim dapat menetapkan putusan baru berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan akal sehat (common sense). Sehingga putusan-putusan yang ada benar-benar sesuai kenyataan dan menyesuaikan perkembangan masyarakat.
Spoiler for :
Kelemahan
Quote:
1. Tidak ada jaminan kepastian hukumnya. Jika hakim diberi kebebasan untuk melakukan penciptaan hukum dikhawatirkan ada unsur subjektifnya. Kecuali hakim tersebut sudah dibekali dengan integritas dan rasa keadilan yang tinggi. Untuk negara-negara berkembang yang tingkat korupsinya tinggi tentunya sistem hukum anglo saxon kurang tepat dianut.
2. Hakim terlalu diberi kekuasaan yang amat besar dalam menentukan hukuman. Sehingga terkadang subjektifitas dapat terjadi. Karena hakim juga manusia yang terkadang ada rasa sungkan dan juga ada gejolak untuk melakukan tindakan-tindakan curang.
Spoiler for Epilogue:
Demikianlah penjelasan sisten hukum dari ane
Sebenarnya topik ini sangat panjang bila dibahas lebih mendalam. Namun saya sudah berusaha semaksimal mungkin meng-compress materi yg banyak tersebut
Semoga informasi ini bisa bermanfaat dan menambah pengetahuan agan sista sekalian