lostcgAvatar border
TS
lostcg
6 Warga Terima KTP Pertama dengan Kolom Penghayat Kepercayaan di Kota Bandung
6 Warga Terima KTP Pertama dengan Kolom Penghayat Kepercayaan di Kota Bandung

Tri Joko Her Riadi Rabu, 20 Feb 2019, 21:17

BANDUNG RAYA



KTP/DOK PR

BANDUNG, (PR).- Enam warga Kota Bandung menjadi penerima kartu tanda penduduk (KTP) elektronik pertama di Jawa Barat yang mencantumkan kolom Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pengakuan secara administrasi kependudukan ini diharapkan berdampak positif bagi pemenuhan layanan di bidang lain, mulai dari pendidikan hingga kesehatan.

Ke-enam KTP elektronik bagi enam warga penghayat diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, Rabu 20 Februari 2019 siang. Diperkirakan terdapat sekitar 100 ribu warga penghayat di ibu kota Jawa Barat ini.

“Kami sudah memperjuangkan pengakuan ini sejak lama. Tahapan-tahapannya menunjukkan kemajuan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pengakuan dalam kolom KTP ini kami harap segera diikuti dengan layanan yang setara di bidang-bidang lainnya,” kata Bonie Nugraha Permana, salah satu penerima KTP elektronik.

Pencantuman kolom penghayat kepercayaan merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-undang tentang Administrasi Kependudukan pada 2017 lalu. Sebelum Bandung, beberapa kota di Jawa Tengah dan Jawa Timur sudah melaksanakan putusan tersebut.

Dijelaskan Bonie, yang juga Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Kota Bandung, pengakuan penghayat merupakan wujud nyata penghargaan terhadap keberagaman yang tumbuh dan terus dihidupi masyarakat Indonesia. Di Jawa Barat, ia memperkirakan terdapat 400 – 600 ribu warga penghayat. Dua pusat pertumbuhannya ada di Cigugur, Kabupaten Kuningan dan Ciparay, Kabupaten Bandung.

“Selama ini kami dipaksa untuk memakai salah satu agama yang resmi agar bisa mengurus dokumen-dokumen kependudukan dan mendapatkan layanan pemerintah. Dengan pengakuan ini, kami harap agar kawan-kawan penghayat di Jawa Barat tidak takut lagi untuk membuka diri,” ujarnya.

Bonie menyatakan, layanan pemerintah yang tidak diskriminatif masih harus dibuktikan lebih jauh lagi dari sekadar pengakuan administratif. Ia mencontohkan pentingnya layanan pendidikan bagi anak-anak warga penghayat. Selama ini mereka terpaksa mengikuti pelajaran salah satu agama di sekolah.

“Juga untuk pernikahan. Kami bisa melakukan pernikahan dalam adat Sunda dengan petugasnya pemuka penghayat. Dan masih banyak yang lain,” katanya.

Langkah awal hapus diskriminasi

Kepala Departemen Sipil Politik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Harold Aron mengapresiasi langkah Pemkot Bandung menjalankan putusan MK tentang pencantuman kolom penghayat kepercayaan. Ia menyebutnya sebagai langkah awal yang baik untuk mewujudkan layanan publik yang tidak diskriminatif terhadap minoritas. Harold mendorong agar pemerintah daerah lain di Jawa Barat mengikuti apa yang sudah dilakukan Pemkot Bandung.

Dijelaskan Harold, pengakuan administrasi kependudukan harus diikuti oleh pengakuan di bidang-bidang lain. Oleh sebab itu, institusi dan lembaga selain Disdukcapil juga wajib memiliki perspektif yang terbuka sehingga tidak ada inisiatif menghambat pengakuan atas hak-hak warga penghayat.

“Akan menjadi sia-sia jika pengakuan hanya berhenti di kolom KTP. Pemerintah masih harus bekerja keras memastikan pengakuan juga dilakukan di semua bidang layanan publik, terutama pendidikan dan kesehatan. Lembaga dan institusi pemerintah harus jadi pelopornya,” ucapnya.***

https://www.pikiran-rakyat.com/bandu...i-kota-bandung

Semoga aja bisa ditiru di kota lainnya , lebih bagus lagi kolom agama di ktp dihapus aja karena nggak ada gunanya
0
2.2K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.