jpnn.comAvatar border
TS
jpnn.com
Ahmad Dhani Dilarang Bicara oleh Polisi, Begini kata Kuasa Hukum


Ahmad Dhani Dilarang Bicara oleh Polisi, Begini kata Kuasa Hukum

jpnn.comJAKARTA - Musisi Ahmad Dhani siap menghadapi sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik setelah eksepsi (nota keberatan terdakwa) ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. 

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis menganggap penolakan eksepsi itu sebagai sesuatu yang sah. 

"Soal putusan sela itu merupakan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim sebelum memeriksa pokok perkara terhadap adanya eksepsi dari terdakwa atau penasehat hukum, apakah hakim menerima atau menolak eksepsi tersebut. Jadi, terkait ditolaknya eksepsi oleh majelis hakim itu sah-sah saja," kata Ali saat dihubungi JawaPos, Rabu (20/2). 

Baca juga: Hakim Tolak Nota Keberatan, Sidang Ahmad Dhani Tetap Lanjut

Mengenai kabar Ahmad Dhani dilarang bicara pada awak media usai sidang sebelumnya, Ali Lubis mengaku tidak tahu. 

"Saya enggak tahu siapa yang melarang ya. Karena setiap habis sidang langsung dibawa masuk ke mobil tahanan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Ali Lubis. 

Baca juga: Cerita Ahmad Dhani Dikentutin Tahanan Lain

Sebelumnya, usai sidang yang digelar pada Selasa (19/2), suami Mulan Jameela itu memang tak bicara pada awak media.

Sambil pose 2 jari, pentolan band Dewa 19 ini hanya mengatakan bahwa dirinya dilarang memberikan pernyataan pada media oleh polisi.
 
"Saya dilarang bicara sama polisi. Sama pimpinan polisi dilarang bicara. Sama jaksa boleh," teriak Dhani seraya digiring menuju mobil tahanan.

Ketika dicecar siapa pimpinan polisi yang dimaksud, Ahmad Dhani memilih bungkam. Sebaliknya, meminta awak media mencari tahu atau menanyakan sendiri pada institusi kepolisian. (jpc/jpnn)

Diubah oleh jpnn.com 20-02-2019 17:25
-1
2.2K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.