silents.
TS
silents.
Jokowi Disebut Serang Personal Prabowo, Bawaslu: Tak Ada Aturan
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan lembaganya tak dapat berkomentar banyak terkait pernyataan capres inkumben Jokowi Widodo alias Jokowi yang disebut menyerang personal capres Prabowo Subianto. Menurut Fritz, pihaknya masih harus menelaah kasus itu jika ada laporan yang masuk.

"Kami akan tunggu saja bagaimana laporan atau pun dugaan yang akan disampaikan anggota BPN," ujar Fritz di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin, 18 Februari 2019.

Sebelumnya, saat segmen ketiga debat capres Ahad malam lalu, Jokowi membuat pernyataan yang menyinggung kepemilikan tanah capres Prabowo Subianto. Jokowi menyebutkan Prabowo memiliki lahan seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh.

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Priyo Budi Santoso menyesalkan Jokowi yang menyinggung kepemilikan lahan Prabowo itu. Menurut Priyo, Jokowi tak seharusnya menyinggung ranah personal Prabowo. "Di forum debat dengan tata tertib tidak boleh provokasi dan serang pribadi ini," ujar Priyo di Hotel Sultan, Jakarta, Ahad 17 Februari 2019, seusai acara debat capres.

Menurut Fritz, serangan personal memang tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Undang-undang, kata dia, hanya menyebutkan seorang peserta pemilu dilarang melakukan beberapa hal seperti menyebarkan ujaran kebencian atau mengadu domba. "Itu kan cuma diatur dalam aturan debat yang disepakati oleh para pihak," katanya.

Fritz mengatakan kesepakatan terkait serangan personal adalah aturan norma dan etika yang disetujui pihak terkait dalam debat capres. Jika pun ada yang melanggar, kata dia, hal ini masuk ke pelanggaran etika debat yang sudah disepakati. "Sanksinya apabila ada pelanggaran terhadap tata krama debat, aturan debat yang disepakati bersama, adalah sanksi etika atau pun norma antara TKN dan BPN," ucapnya.

Dalam UU Pemilu Pasal 280 Ayat 1, disebutkan beberapa larangan dalam kampanye yang tak boleh dilakukan peserta pemilu. Pada huruf c, pasal itu menyebutkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. Selain itu, ada pula larangan menghasut dan mengadu domba perseorangan atau pun masyarakat.

https://nasional.tempo.co/read/1177104/jokowi-disebut-serang-personal-prabowo-bawaslu-tak-ada-aturan/full&view=ok

Dalam berdebat, menyerang personal disebut dengan ad hominem. Contoh ad hominem:

Prabowo itu jelek, gendut dan bau amis, maka dia tidak pantas jadi presiden.

Artinya, serangan tidak relevan dengan topik yg dibahas, hanya menyerang personal lawan. Ini jelas keliru.

Akan tetapi, menghubungkan personal lawan debat yg relevan dengan topik debat itu dibenarkan, terutama jika menyangkut fakta, yg juga akan berpengaruh pada kredibilitas peserta debat.

Contohnya seperti yg dilakukan Jokowi kepada Praboker di head to head debat kedua. Praboker kan sering protes penguasaan lahan oleh segelintir orang. Tp faktanya, dia sendiri menguasai setengah juta lahan dan itu tidak diberikan pada jaman Jokowi.

Jokowi tidak gila2 memberikan konsesi tanah kepada perusahaan seperti pada jaman orba di mana praboker menikmati hak istimewa.

Artinya, kredibilitas praboker sangat rendah sekali sehingga apapun yg keluar dari mulutnya tidak kredibel, alias tidak bisa dipercaya. Hal inilah yg membuat kubu praboker berang. Krn kredibilitas Praboker jelas2 terjun bebas di mata orang waras.



21
7.9K
113
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.