bukan.salman
TS
bukan.salman
Mahfud MD Sebut Ahok Tak Mungkin Gantikan Maruf Amin Jadi Cawapres

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Isu soal cawapres nomor urut 01, Maruf Amin akan digantikan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tersebar di media sosial dan diangkat menjadi berita utama media massa.

Koran Indopos memberitakan isu Ahok akan gantikan Maruf Amin itu menjadi polemik, hingga berujung peelaporan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin ke Dewan Pers.

Menanggapi hal tersebut, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pun memberikan pandangannya.

Dalam tayangan Kompas Petang yang tayang Sabtu (16/2/2019), Mahfud MD menjelaskan kalau Ahok tak mungkin bisa menggantikan Maruf Amin sebagai cawapres.

Disamping itu, pemahaman yang menyebar di masyarakat atas tersebarnya isu tersebut adalah Ahok memang benar-benar bisa menggantikan Maruf Amin sebelum pilpres.
Atau, kedua masyarakat beranggapan Ahok bisa menggantikan Maruf amin setelah terpilih menjadi wakil presiden.

"Jadi Maruf amin akan diganti, hanya untuk mendulang suara saat pilpres, lalu akan diganti Ahok sesuad dipilih. Nah dua-duanya itu tidak mungkin secara hukum. Jadi kalau ada media yang menyebarkan itu, berarti ikut permainan politik yang hoaks," kata Mahfud MD.

Lanjutnya, ada dua syarat untuk menggantikan wakil presiden menurut undang-undang. Yang pertama, punya catatan kepolisian yang baik.

Kemudian, calon wakil presiden tidak pernah dihukum karena tidak melakukan tindak pidana yang diancam hukuman pidana 5 tahun penjara atau lebih.

"Di sini tidak mungkin Pak Ahok menggantikan. Yang kedua, ini pemilihan 59 hari lagi, di undang-undang seumpama cawapres berhalangan tetap itu tidak bisa lagi diganti. Jadi ada 18 pasal yang mengatur secara dominan larangan-larangan seperti itu. Jadi beritanya sangat hoaks kalau berpikir seperti itu," terang Mahfud MD.

Selain itu, Mahfud MD kembali menjelaskan, bila seandainya Jokowi dan Maruf Amin terpilih, Ahok tidak bisa serta merta langsung mengganti.

"Kalau sesudah Pilpres ada UU MD3, yang menyatakan kalau wakil presiden berhalangan tetepa itu harus diganti lewat MPR, tapi syaratanya sama, tak boleh orang yang pernah dijatuhkan pidana 5 tahun atau lebih. Pasti tidak bisa Ahok penggantinya," ungkapnya.

Mahfud MD menambahkan, secara hukum, bila ada capres cawapres yang mengundurkan diri sebelum pilpres, ada ancaman hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp 50 miliar, sementara untuk parpol pengusung akan didenda Rp 100 miliar dan hukuman penjara 6 tahun.

Mahfud MD beranggapan isu tersebut dibuat untuk mengurangi kepercayaan kepada pasangan calon nomor urut 01, Jokowi-Maruf Amin.

Tanggapan Jokowi

Presiden Jokowi menanggapi isu Ahok akan menggantikan Maruf Amin.

"Tidak mungkinlah (Ma'ruf digantikan Ahok). Kita ini baru menuju kepada yang namanya pileg dan pilpres," kata Jokowi kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (16/2/2019) dikutip dari Kompas.com.

"Jangan diganggu fitnah-fitnah seperti itu. Sangat tidak mendidik, sangat tidak mendidik," Jokowi melanjutkan.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf sebelumnya melaporkan harian Indopos yang membuat pemberitaan soal Ahok akan gantikan Ma'ruf Amin sebagai wakil presiden.
Media tersebut dilaporkan ke Dewan Pers, Jumat (15/2/2019). "Kami mengadukan pemberitaan salah satu harian yang di situ menggambarkan sesuatu yang tidak benar dan menyesatkan," ujar Direktur Komunikasi Politik TKN Jokowi-Maruf, Usman Kansong, di Posko Cemara, Jumat.

Dalam pemberitaan yang dimaksud, Ahok disebut akan menggantikan posisi Ma'ruf jika pasangan calon nomor urut 01 ini menang pilpres.

Ma'ruf disebut akan diganti karena masalah kesehatan. Pemimpin Redaksi Indopos Juni Armanto tidak mengira pemberitaan yang dimuat di medianya pada Rabu (13/2/2019) berjudul "Ahok Gantikan Ma'ruf?" akan berbuntut panjang. Juni mengatakan, berita tersebut sebenarnya berupa bantahan atas hoaks yang beredar di media sosial.

"Intinya sebenarnya kami memperkirakan ini hanya berita bantahan yang viral di medsos," ujar Juni kepada wartawan, Jumat.

Tanggapan Maruf Amin

Cawapres Maruf Amin pun menyayangkan adanya isu tersebut.

"Orang ngelamun itu ya, mengandai-andai, preoses peganggantian itu kan tak semudah itu, ada konstitusinya. Semua ada yang mengatur, itu ada mekanisme kenegaraan," ucapnya.

Maruf Amin pun menganggap kalau isu tersebut bisa digunakan orang untuk melakukan black campaign.

sumber

Tenang, nanti Ahok bisa diangkat jadi ka.BIN menggantikan BG. Soalnya ahok sudah bisa menunggangi polisi (secara calon istrinya seorang polwan)
emoticon-Ngacir
2
3.9K
70
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.