jalijali18
TS
jalijali18
Tentang Rencana Anies Kucurkan APBD DKI Lewat Ormas yang Jadi Sorotan


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melontarkan rencana mengucurkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk dikelola mandiri (swakelola) oleh organisasi kemasyarakatan (ormas). Rencana Anies menuai kontroversi karena pelibatan ormas. Begini duduk perkara sebenarnya.

Anies menjelaskan terdapat empat tipe pengelolaan dalam APBD. Dalam tipe ketiga dan keempat, dana bisa langsung diberikan kepada masyarakat.

"Jadi swakelola, tipe 3 dan 4, terutama tipe 4 bisa diberikan kepada masyarakat. Masyarakat yang laksanakan, pelaporan pun profesional. Jadi bukan badan usaha. Jadi itu alhamdulillah PP (peraturan pemerintah)-nya keluar. Ketika kita susun di DKI ini, bahwa ke depannya kolaborasi pakai istilah kita masyarakat sebagai co-creator," ucap Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/2).

Komentar Anies tersebut dikritisi Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (Pras). Dia menyebut pengguna anggaran adalah pemerintah, bukan warga.

"Ormas, PKK dilibatkan sebatas mana?" tanya Pras di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/2).

Pras meminta Anies tidak terburu-buru menjalankan kebijakannya. Anggota Dewan, menurut Pras, harus dilibatkan untuk menyusun mekanisme kebijakan itu.

Senada dengan Pras, Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus juga mengkritik keras. Pemberian dana ke masyarakat langsung dinilai prematur.

"Prematurlah saya kiralah. Masyarakat kan bukan pengguna anggaran dan saya kira apa yang dilakukan Bina Marga sampai hari ini sudah cukup baik," kata Bestari, Kamis (14/2).

Kembali ke Anies, kebijakan swakelola dana APBD tersebut, ditegaskannya, diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) seperti PKK, Karang Taruna, dan lembaga musyawarah kelurahan (LMK). Anies menampik dananya akan diberikan ke ormas, seperti Front Pembela Islam (FPI) atau FBR (Forum Betawi Rempug).

"Itu kan organisasi massa (yang jadi polemik). Kalau ini organisasi kemasyarakatan. Kemasyarakatan tuh apa? RT, RW, ada ketentuannya. Jadi LMK, Karang Taruna, PKK. Itu organisasi kemasyarakatan," papar Anies di Matraman, Jakarta Timur, Jumat (15/2).

Anies menjelaskan dana tersebut dapat digunakan lebih tepat sasaran karena dari awal perencanaan hingga pembangunan dilakukan sendiri oleh masyarakat. Masyarakat diminta berkolaborasi dengan pemerintah untuk membangun kebutuhan warga seperti jalan.

"Karena kita menginginkan pembangunannya dilakukan secara kolaborasi atau dalam bahasa kita gotong royong. Masyarakat langsung terlibat dalam kegiatan pembangunan," ucap Anies.

Terkait dasar hukum kebijakannya, Anies berpegangan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dia menyebut pihak-pihaknya yang mempertanyakan kebijakannya salah alamat.

"Jadi kalau tanya peraturan ini, jangan sama Gubernur DKI Jakarta. Gubernur DKI sedang melaksanakan. Tanya sama pemerintah pusat yang membuat aturan. Karena aturan ini, kita bersyukur alhamdulillah. Dalam pandangan kami, gotong royong bisa ikut didukung oleh pemerintah," jelasnya.

Dalam Perpres Nomer 16 Tahun 2018 yang menjadi pegangan Anies, disebutkan definisi ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Merujuk pada aturan itu, ormas merupakan salah satu pihak yang bisa menjadi pelaksana swakelola dari pengadaan barang dan jasa pemerintah, dalam kerangka pengadaan swakelola tipe III.

"Tipe III yaitu swakelola yang direncanakan dan diawasin oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh ormas pelaksana swakelola," demikian bunyi Pasal 18 ayat 6.

Kemudian pelaksanaan untuk mengelola dana oleh ormas juga diatur dalam Pasal 47 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ayat 3, yang bunyinya adalah: pelaksana swakelola tipe III dilakukan berdasarkan kontrak PPK dengan pimpinan ormas.
2
6.4K
53
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.