re2mayAvatar border
TS
re2may
Dhani Jenggot Dipenjara, Keluarga Korban Protes



TRIBUNKALTIM.CO -- Musisi Ahmad Dhani kini mendekam di penjara lantaran kasus ujaran kebencian.
Diketahui, Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Tak hanya itu, Ahmad Dhani juga terancam hukuman yang lebih berat atas kasus 'vlog idiot' di Surabaya yang viral beberapa waktu lalu.
Menanggapi kasus tersebut, keluarga korban kecelakaan putra Ahmad Dhani, Dul Jaelani angkat bicara.
Dikutip TribunWow.com dari tayangan YouTube STARPRO Indonesia, Kamis (14/2/2019), para keluarga korban mengungkapkan perihal santunan dari Ahmad Dhani yang tersendat setelah sang musisi dipenjara.
Jaksa Tolak Semua Eksepsi Ahmad Dhani, Berikut Alasan Lengkap Penolakan, Salah Satunya soal Tanggal
Diketahui, setelah kecelakaan maut itu, Ahmad Dhani berjanji memberikan santunan tiap bulan dan menanggung biaya pendidikan anak-anak korban.
Keluarga Komarudin misalnya, mengaku mendapat santunan sebesar total Rp 5 juta tiap bulannya.
Akan tetapi, sejak Ahmad Dhani terjerat kasus, santunan itu tersendat.
"Sebelum ada masalah lancar, sebelum ada ini (kasus), walaupun sedikit kita terima lah," kata keluarga Komaruddin.
Hal senada juga diungkapkan oleh keluarga almarhum Nurohman.
"Waktu membuat perjanjian, saya datang ke rumah Ahmad Dhani, dia juga membuat surat pernyataan, di mana 'seandainya saya tidak memberikan santunan selama 3 bulan, surat ini bisa diajukan ke pengadilan'," kata paman korban.
"3 tahun ke belakang, dia memang masih memberikan santunan Rp 5 juta, yang saya tahu Rp 1 juta buat orangtua almarhum, yang Rp 4 juta buat keluarga almarhum."
Belum Bisa Jenguk ke Medaeng, Ibunda Ahmad Dhani Lebih Tenang ketika Terima Surat dari Sang Anak
"Belum lama ini, ya sebelum kejadian Ahmad Dhani ditahan ini lah, santunannya agak mengurang," sambungnya.
Para keluarga korban juga mengaku prihatin terhadap kasus yang menjerat Ahmad Dhani.
Kasus Ahmad Dhani
Ahmad Dhani dijatuhi vonis penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus ujaran kebencian.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan bahwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019), dikutip dari Tribunnews.com.
Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ahmad Dhani yang sebelumnya ditahan di LP Cipinang kemudian dipindah ke Rutan Medaeng untuk menjalani sidang lanjutan tentang 'vlog idiot.
Kenakan Blangkon, Nota Pembelaan Ahmad Dhani di Ujaran Kebencian Ditolak Jaksa Penuntut Umum
Diketahui, dalam vlognya, Ahmad Dhani menyebut kelompok yang menolak deklarasi '2019 Ganti Presiden' dengan kata-kata "idiot".
Kata-kata idiot itu diucapkan Ahmad Dhani dalam sebuah video saat berada di lobi Hotel Majapahit, Surabaya, 26 Agustus 2018 lalu
Caleg Partai Gerindra itu juga sidah ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur atas laporan Koalisi Bela NKRI.
Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

 

mulan ah ah ah


Quote:





Diubah oleh re2may 16-02-2019 04:50
5
4.4K
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.