- Beranda
- Berita dan Politik
MA Restui HTI Dihapus
...
TS
fajarputrap
MA Restui HTI Dihapus
METROPOLITAN – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait putusan pemerintah yang mencabut status badan hukum HTI. Dengan demikian, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI tetap berlaku. ”Tolak kasasi,” demikian amar putusan yang diunggah di situs MA.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut yakni Sudaryono, Hary Djatmiko dan Supandi. Putusan jatuhkan pada 14 Februari 2019. Pada 7 Mei 2018, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak HTI terhadap Kementerian Hukum dan HAM.
Majelis Hakim PTUN Jakarta menilai ormas HTI terbukti ingin mendirikan negara khilafah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. HTI ingin mendirikan negara khilafah islamiah di NKRI tanpa ikut pemilu dan hal tersebut sudah dalam bentuk aksi dan bukan hanya konsep atau pemikiran. Bukti itu dijadikan salah satu pertimbangan majelis hakim untuk menolak gugatan yang diajukan HTI terkait pembubaran ormas.
Menurut majelis hakim, perjuangan mendirikan khilafah tanpa adanya demokrasi dan pemilu adalah hal yang bertentangan dengan Pancasila. Aksi dan pemikiran itu sudah tidak dalam konsep nasionalisme. Karena itu, majelis hakim menilai HTI telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Ormas.
Sesuai UU itu, Menteri Hukum dan HAM pun berhak mencabut status badan hukum HTI melalui Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017. Selain itu, majelis hakim menilai HTI sudah salah sejak awal k Khaerul elahirannya sebagai organisasi massa. Harusnya, menurut hakim, HTI mendaftarkan diri sebagai partai politik karena mempunyai tujuan politik. Berdasarkan keterangan saksi dan ahli serta bukti yang dihadirkan di persidangan, HTI sama dengan Hizbut Tahrir yang ada di seluruh dunia. Mereka sama-sama memperjuangkan dan menegakkan khilafah islamiah yang bersifat global.
Sementara itu, juru bicara HTI Ismail Yusanto mengaku tak terkejut dengan penolakan itu, mengingat nuansa politik yang kental dalam kasus ini. ”Kita tidak merasa terkejut dengan putusan itu, terutama dalam suasana dan budaya hukum saat ini nyata-nyata diskriminatif dan politis, putusan itu sangat mungkin terjadi,”
tuturnya.
Soal rencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK), pihaknya masih akan berkonsultasi dengan kuasa hukum mereka, yakni Yusril Ihza Mahendra. ”Segera kami konsultasikan dengan kuasa hukum, Prof Yusril, karena masih ada upaya hukum berikutanya, PK,” ucap Ismail.
Ketika ditanya soal novum atau bukti baru yang mungkin diajukan sebagai syarat pengajuan PK, Ismail mengaku masih akan menelaah lebih lanjut. Terlebih pihaknya belum mendapat salinan perkara. ”Nanti kita akan kaji seperti apa (novumnya, red),” kata Ismail.
(mam/run)
Sumber : http://www.metropolitan.id/2019/02/ma-restui-hti-dihapus/
Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut yakni Sudaryono, Hary Djatmiko dan Supandi. Putusan jatuhkan pada 14 Februari 2019. Pada 7 Mei 2018, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak HTI terhadap Kementerian Hukum dan HAM.
Majelis Hakim PTUN Jakarta menilai ormas HTI terbukti ingin mendirikan negara khilafah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. HTI ingin mendirikan negara khilafah islamiah di NKRI tanpa ikut pemilu dan hal tersebut sudah dalam bentuk aksi dan bukan hanya konsep atau pemikiran. Bukti itu dijadikan salah satu pertimbangan majelis hakim untuk menolak gugatan yang diajukan HTI terkait pembubaran ormas.
Menurut majelis hakim, perjuangan mendirikan khilafah tanpa adanya demokrasi dan pemilu adalah hal yang bertentangan dengan Pancasila. Aksi dan pemikiran itu sudah tidak dalam konsep nasionalisme. Karena itu, majelis hakim menilai HTI telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Ormas.
Sesuai UU itu, Menteri Hukum dan HAM pun berhak mencabut status badan hukum HTI melalui Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017. Selain itu, majelis hakim menilai HTI sudah salah sejak awal k Khaerul elahirannya sebagai organisasi massa. Harusnya, menurut hakim, HTI mendaftarkan diri sebagai partai politik karena mempunyai tujuan politik. Berdasarkan keterangan saksi dan ahli serta bukti yang dihadirkan di persidangan, HTI sama dengan Hizbut Tahrir yang ada di seluruh dunia. Mereka sama-sama memperjuangkan dan menegakkan khilafah islamiah yang bersifat global.
Sementara itu, juru bicara HTI Ismail Yusanto mengaku tak terkejut dengan penolakan itu, mengingat nuansa politik yang kental dalam kasus ini. ”Kita tidak merasa terkejut dengan putusan itu, terutama dalam suasana dan budaya hukum saat ini nyata-nyata diskriminatif dan politis, putusan itu sangat mungkin terjadi,”
tuturnya.
Soal rencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK), pihaknya masih akan berkonsultasi dengan kuasa hukum mereka, yakni Yusril Ihza Mahendra. ”Segera kami konsultasikan dengan kuasa hukum, Prof Yusril, karena masih ada upaya hukum berikutanya, PK,” ucap Ismail.
Ketika ditanya soal novum atau bukti baru yang mungkin diajukan sebagai syarat pengajuan PK, Ismail mengaku masih akan menelaah lebih lanjut. Terlebih pihaknya belum mendapat salinan perkara. ”Nanti kita akan kaji seperti apa (novumnya, red),” kata Ismail.
(mam/run)
Sumber : http://www.metropolitan.id/2019/02/ma-restui-hti-dihapus/
0
1.8K
21
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
669.9KThread•40.2KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru