fajarputrapAvatar border
TS
fajarputrap
MA Restui HTI Dihapus
METROPOLITAN – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Hizbut Tahrir In­donesia (HTI) terkait putusan pemerintah yang mencabut status badan hukum HTI. Dengan demikian, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 ten­tang Pencabutan Status Badan Hukum HTI tetap berlaku. ”Tolak kasasi,” demikian amar putusan yang diunggah di situs MA.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut yakni Sudaryono, Hary Djatmiko dan Supandi. Putusan jatuhkan pada 14 Februari 2019. Pada 7 Mei 2018, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak HTI terhadap Kementerian Hukum dan HAM. ­

Majelis Hakim PTUN Jakarta menilai ormas HTI terbukti ingin mendirikan negara khila­fah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. HTI ingin mendirikan negara khilafah islamiah di NKRI tanpa ikut pemilu dan hal terse­but sudah dalam bentuk aksi dan bukan hanya konsep atau pe­mikiran. Bukti itu dijadikan salah satu pertimbangan majelis hakim untuk menolak gugatan yang diajukan HTI terkait pembuba­ran ormas.

Menurut majelis hakim, per­juangan mendirikan khilafah tanpa adanya demokrasi dan pemilu adalah hal yang berten­tangan dengan Pancasila. Aksi dan pemikiran itu sudah tidak dalam konsep nasionalisme. Karena itu, majelis hakim me­nilai HTI telah melanggar keten­tuan dalam Undang-Undang tentang Ormas.

Sesuai UU itu, Menteri Hukum dan HAM pun berhak mencabut status badan hukum HTI melalui Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017. Selain itu, majelis hakim menilai HTI sudah salah sejak awal k Khaerul elahi­rannya sebagai organisasi massa. Harusnya, menurut hakim, HTI mendaftarkan diri sebagai partai politik karena mempunyai tu­juan politik. Berdasarkan kete­rangan saksi dan ahli serta bukti yang dihadirkan di persidangan, HTI sama dengan Hizbut Tahrir yang ada di seluruh dunia. Me­reka sama-sama memperjuang­kan dan menegakkan khilafah islamiah yang bersifat global.

Sementara itu, juru bicara HTI Ismail Yusanto mengaku tak terkejut dengan penolakan itu, mengingat nuansa politik yang kental dalam kasus ini. ”Kita tidak merasa terkejut dengan putusan itu, terutama dalam suasana dan budaya hukum saat ini nyata-nyata diskriminatif dan politis, putusan itu sangat mungkin terjadi,” 
tuturnya.

Soal rencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK), pi­haknya masih akan berkonsul­tasi dengan kuasa hukum me­reka, yakni Yusril Ihza Mahendra. ”Segera kami konsultasikan dengan kuasa hukum, Prof Yus­ril, karena masih ada upaya hu­kum berikutanya, PK,” ucap Ismail.


Ketika ditanya soal novum atau bukti baru yang mungkin diaju­kan sebagai syarat pengajuan PK, Ismail mengaku masih akan menelaah lebih lanjut. Terlebih pihaknya belum mendapat sa­linan perkara. ”Nanti kita akan kaji seperti apa (novumnya, red),” kata Ismail. 

(mam/run)
Sumber : http://www.metropolitan.id/2019/02/ma-restui-hti-dihapus/

0
1.8K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.