andika.1stravelAvatar border
TS
andika.1stravel
Kasasi Ditolak, Bos First Travel Terbukti Cuci Uang Jemaah Rp 905 Miliar


Kasasi Ditolak, Bos First Travel Terbukti Cuci Uang Jemaah Rp 905 Miliar

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tetap menolak kasasi kasus pencucian uang First Travel dengan terdakwa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki. Alhasil, aset First Travel juga dirampas negara.

"Menolak kasasi Andika Surachman dkk," demikian lansir panitera MA, Senin (11/2/2019).

Putusan itu diadili ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Margono dan Eddy Ermy. Andika-Anniesa diadili dalam nomor perkara 3096 K/Pid.Sus/2018 dan Kiki dengan nomor 3095 K/Pid.Sus/2018. Kasus itu masuk kualifikasi pencucian uang.

Atas putusan itu, Andika Surachman tetap divonis 20 tahun penjara, sedangkan istrinya, Anniesa, divonis 18 tahun penjara. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Adapun Kiki divonis 15 tahun penjara.

Bos First Travel dinyatakan terbukti melakukan penipuan perjalanan umrah. Ada 63.310 orang calon jemaah First Travel gagal berangkat meski sudah melunasi pembayaran perjalanan umrah. Total duit kerugian korban karena kasus penggelapan dan pencucian uang bos First Travel mencapai Rp 905 miliar.

_______



Akhir Geger Pencucian Uang Rp 905 Miliar Jemaah Umrah First Travel

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki terkait pencucian uang jemaah umrah First Travel. Kasus pertama dengan nilai fantastis yang menggoncang jagat travel.

Berikut kronologi kasus tersebut sebagaimana dirangkum detikcom, Selasa (12/2/2019):

1 Juli 2009
First Travel mengawali usahanya dari sebuah bisnis biro perjalanan wisata, di bawah bendera CV First Karya Utama.

Awal 2011
Baru pada tahun 2011, First Travel merambah bisnis perjalanan ibadah umroh di bawah bendera PT First Anugerah Karya Wisata.

28 Maret 2017
Kementerian Agama yang pertama kali memantau bahwa ada yang aneh dari model bisnis First Travel.

18 April 2017
Kementerian Agama pun melakukan klarifikasi, investigasi, advokasi, hingga mediasi dengan jemaah.

Mulai terungkap ada jemaah merasa dirugikan karena di antara mereka ada yang sampai gagal 3 kali berangkat umrah. Saat dimintai kejelasan, manajemen First Travel selalu berkelit.

21 Juli 2017
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan PT First Anugerah Karya Wisata untuk menghentikan penjualan paket promonya karena ada indikasi investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

9 Agustus 2017
Bareskrim Polri menetapkan direktur utama dan direktur First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai tersangka. Indonesia dibuat geger! Terungkap First Travel mengelola uang jemaah lebih dari Rp 905 miliar. Tapi ribuan jemaah tidak bisa berangkat umrah.

30 Mei 2018
PN Depok menjatuhkan hukuman:

1. Andika dihukum 20 tahun penjara.
2. Anniesa dihukum 18 tahun penjara.
3. Kiki dihukum 15 tahun penjara.
4. Andika-Anniesa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 10 miliar subsider 3 bulan kurungan.

5. Aset First Travel dirampas negara.

15 Agustus 2018
PT Bandung menguatkan vonis PN Depok.

31 Januari 2019
MA menolak kasasi Andika-Aniesa-Kiki. Putusan itu diadili ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Margono dan Eddy Ermy. Andika-Anniesa diadili dalam nomor perkara 3096 K/Pid.Sus/2018 dan Kiki dengan nomor 3095 K/Pid.Sus/2018. Kasus itu masuk kualifikasi pencucian uang.

_______


Busuk dipenjara emoticon-Sorry
Diubah oleh andika.1stravel 12-02-2019 02:29
10
10.1K
95
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.